Pemkab akan lelang 60 unit kendaraan dinas

id mobil dinas, lelang kendaraan, oku, ogan komering ulu, AM Hanafi, Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang

Pemkab akan lelang 60 unit kendaraan dinas

Dokumentasi - Kendaraan dinas (ANTARA FOTO/Seno)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan akan melelang sebanyak 60 unit kendaraan dinas milik pejabat di pemerintahan setempat yang nantinya dilakukan secara online pada 14-30 November 2017.

"Lelang kendaraan dinas dilakukan secara online pada 24-30 November nanti," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ogan Komering Ulu (OKU), AM Hanafi di Baturaja, Kamis.

Dia mengatakan, dalam proses melelang kendaraan dinas itu pihaknya bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang selaku pihak penyelenggara pelelangan secara online tersebut.

Hanafi mengungkapkan, kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU yang akan dilelang terdiri atas 33 unit jenis roda empat dan sebanyak 27 sepeda motor.

"Kendaraan ini semuanya berusia di atas 10 tahun sehingga akan dilelang untuk diganti yang baru," ungkapnya.

Adapun mekanisme dalam proses pelelangan kendaraan itu, kata dia, yaitu dengan memilih harga penawaran tertinggi peserta lelang untuk setiap kendaraan yang akan dilelang.

Dia menjelaskan, setiap peserta lelang sebelumnya harus mendepositokan dana terlebih dahulu minimal 30 persen dari harga kendaraan yang akan dilelang.

"Untuk harga setiap kendaraan yang akan dilelang ditentukan oleh KPKNL Palembang itu sendiri," kata dia.

Bagi peserta yang melelang kendaraan dengan harga penawaran tertinggi, lanjut dia, pihaknya memberikan tenggang waktu selama tujuh hari untuk menyelesaikan proses administrasinya.

Namun, jika dalam batas waktu yang telah ditentukan itu pemenang lelang tidak menyelesaikan administrasinya maka dana deposit sebesar 30 persen milik peserta tersebut dianggap hangus dan akan kembali ke kas negara.

"Memang sudah aturannya begitu mau bagaimana lagi. Untuk itu setiap peserta lelang diharapkan harus menaati aturan ini," ujarnya.