Palembang (ANTARA Sumsel) - Direktur Kerja Sama Ekonomi ASEAN Kementerian Luar Negeri Ade Putranto mengatakan standarisasi produk Usaha Kecil Mikro dan Menengah harus lebih diutamakan dalam menghadapi era pasar bebas.
"Karena mutu yang baik akan meningkatkan nilai tambah dan daya saing," kata Ade Putranto di Palembang, Selasa, pada acara Pemanfaatan Kesepakatan Bidang Perikanan di ASEAN sebagai upaya peningkatan akses pasar perikanan ke Asia Tenggara.
Ia mengatakan, pada era pasar bebas harus meningkatkan daya saing supaya produk semakin diminati. Selama ini bukan saja standar mutu yang diutamakan tetapi akses pasar harus lebih luas.
Selain itu mata rantai pasok pasar global masih lemah dalam dalam memasarkan produk. Sehubungan dengan itu sudah menjadi tugas bersama untuk dalam meningkatkan daya saing tersebut, kata dia.
"Di sini peran serta pemerintah provinsi, serta kabupaten dan kota untuk melakukan pembinaan, seperti pelatihan supaya produk yang dihasilkan memiliki standar mutu," ujarnya.
Namun yang lebih penting lagi penyederhanaan registrasi sehingga pelaku usaha semakin berkembang. Diplomasi ekonomi memang masih menjadi salah satu prioritas meningkatkan pemasaran dalam pasar bebas itu terus dilakukan.
Peluang itu akan mampu digapai karena Indonesia sebagai negara maritim sehingga produk yang dihasilkan mampu bersaing di pasar global, tambah dia.
Berita Terkait
Kejari Pali tahan tersangka dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat
Selasa, 23 April 2024 15:14 Wib
Usaha kerupuk kemplang Palembang banjir pesanan jelang lebaran
Sabtu, 30 Maret 2024 15:47 Wib
PT Semen Baturaja bina UMKM untuk kembangkan usaha
Rabu, 27 Maret 2024 14:12 Wib
Bukit Asam cetak laba bersih Rp6,1 triliun selama 2023
Jumat, 8 Maret 2024 14:56 Wib
KPPU dalami dugaan persaingan usaha sebabkanharga beras tinggi
Kamis, 29 Februari 2024 10:35 Wib
Jambore di Lempuing OKI hadirkan bazar untuk latih jiwa usaha
Jumat, 23 Februari 2024 21:16 Wib
Sebanyak 720 UKM Muba peroleh bantuan tambahan modal
Jumat, 16 Februari 2024 9:07 Wib
Mahfud sebut tambang ilegal harus ditertibkan
Selasa, 6 Februari 2024 11:00 Wib