Polisi periksa saksi kasus nenek perkosa bocah

id kasus anak, perkosa, pelecehan

Polisi periksa saksi kasus nenek perkosa bocah

Ilustrasi - Stop kekerasan terhadap anak (Antarasumsel.com/grafis/den)

Palembang (Antarasumsel.com) - Petugas Satreskrim Perlindungan Anak dan Perempuan Polresta Palembang memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan nenek NJ (61) terhadap bocah korbannya A (13) pelajar kelas V SD di Kota Palembang, Selasa.

Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polresta Palembang Ipda Henny Kristyaningsih mengatakan pemeriksaan saksi ini dimaksudkan untuk menemukan bukti-bukti terkait laporan ibu korban.

"Hari ini kami periksa dua saksi, hingga kini kami masih mendalami kasus ini," kata dia.

Sementara itu korban juga terlihat berada di ruang Unit PPA. Korban A terus tertunduk saat dilakukan pemeriksaan dengan ditemani oleh ibunya, bibinya, pamannya dan seorang pendamping dari Rumah Perlindungan Sosial Anak Dinsos Provinsi Sumsel.

Korban mengatakan, dirinya hingga kini masih masuk sekolah seperti biasa. Hanya saja masih shock dan trauma atas kejadian tersebut.

"Saya sering diejek teman-teman," kata korban.

Sementara itu, R (33) Ibu korban mengaku setelah mengadukan perbuatan terlapor ke SPK Terpadu Polresta Palembang membuat keluarga mendapatkan ancaman. 

"Kami diancam terus dari pelaku, jadi banyak saksi tidak mau datang karena takut," kata ibu korban.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan korban bahwa dirinya sudah diperkosa oleh terlapor berulang-ulang dalam dua bulan terakhir.

Polresta Palembang terus mengembangkan kasus ini.

Sementara itu, Edi Hendri, Perwakilan Rumah Perlindungan Sosial Anak Dinsos Sumsel mengatakan polisi mendampingi korban supaya hak-haknya tidak terabaikan baik di bidang hukum maupun lingkungan, dan lainnya.

Korban memiliki hak untuk tetap bersekolah dan bersosialisasi di lingkungan tempat tinggalnya.

"Oleh karena itu, kita juga menyiapkan psikolog dari rumah perlindungan sosial anak Provinsi Sumsel," kata dia.