Sidang empat pimpinan DPRD Musi Banyuasin masuki tahapan vonis

id korupsi, musi banyuasin, suap, pledoi, riamon iskandar, islan hanura, aidil fitri, darwin ah

Sidang empat pimpinan DPRD Musi Banyuasin masuki tahapan vonis

Empat terdakwa yang juga Pimpinan DPRD Musi Banyuasin Aidil Fitri (kiri), Islan Hanura (kedua kiri), Darwin AH (kedua kanan) dan Riamon Iskandar (kanan) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Senin (7/3). (Foto

Palembang (ANTARA Sumsel) - Sidang terdakwa penerima suap, empat pimpinan DPRD Musi Banyuasin, Sumatera Selatan memasuki tahapan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa.

Majelis Hakim yang diketuai Pharlas Nababan dengan anggota Junaidah dan Elliwarti membacakan surat putusan nomor 12/pidana khusus/tindak pidana korupsi/PN Palembang yang terdiri dari 146 halaman secara bergantian pada sidang yang dihadiri empat terdakwa, yakni Riamon Iskandar (ketua), Islan Hanura (wakil ketua) dan Aidil Fitri (wakil ketua).

Pada surat tuntutan jaksa disebutkan tiga orang pimpinan DPRD Musi Banyuasin Riamon Iskandar (ketua), Islan Hanura (wakil ketua) dan Aidil Fitri (wakil ketua) dituntut hukuman penjara selama 5,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan setelah terbukti melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian JPU KPK Mohammad Wiraksakjaya dan Meru Herlambang memberikan tuntutan berbeda untuk Darwin AH (wakil ketua).

Politisi Partai PDI-P itu dituntut lebih berat dibandingkan rekan-rekannya yakni tujuh tahun penjara denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.

Keempat terdakwa dijerat pasal 12 huruf a UU no 13 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Keempat terdakwa didakwa atas perbuatan menerima suap terkait pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014.

Keempatnya terbukti dipersidangan menerima uang suap dari Bambang Karyanto (Ketua Fraksi PDI-P) yang bertugas menghubungkan antara legislatif dan eksekutif.

Penyidik KPK menetapkan keempat pimpinan DPRD ini sebagai tersangka atas pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman Ketua Fraksi PDI-P Bambang Karyanto pada 19 Juni 2015 lalu.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), dan Faysar (Kepala Bappeda).

Dalam persidangan terungkap bahwa empat pimpinan DRPD ini menerima masing-masing Rp100 juta pada setoran pertama, dan Rp50 juta pada setoran kedua. Sementara untuk setoran ketiga, sudah terkena OTT KPK.