Disprindagsar Musirawas tingkatkan mutu produk lokal

id Disprindagsar Musirawas, dinas perindustrian, produk lokal, umkm, ukm, ikm, mea, masyarakat ekonomi asean

Disprindagsar Musirawas tingkatkan mutu produk lokal

Ilustrasi - Sejumlah mahasiswa membentuk formasi tulisan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada deklarasi siap hadapi MEA (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Musirawas, (ANTARA Sumsel) - Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, akan meningkatkan mutu produk lokal dengan melakukan pembinaan terhadap pedagang dan usaha kecil menengah agar mampu bersaing dengan produk luar yang masuk ke dalam negeri pada 2016.

"Kita sudah mempersiapkan dan optimistis industri perdagangan di Kabupaten Musirawas siap menghadapi berlakunya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) mulai tahun ini," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Musirawas Bambang Hermanto, Senin. 

Ia mengatakan menghadapi MEA itu, pihaknya akan meningkatkan pembinaan dan kerja sama terhadap pedagang dan usaha kecil menengah (UKM) agar produk lokal tetap menjadi pilihan masyarakat dibandingkan produk luar.

Dengan upaya itu pihaknya optimistis bisa bersaing dengan produk luar yang masuk ke Musirawas, apalagi produk beras nonorganik yang akan menjadi cikal bakal komoditas ekspor ke depan.

Meskipun industri perdagangan Musirawas bisa bersaing dalam pemberlakuan MEA itu, tapi pihaknya akan tetap melakukan pembinaan terhadap produk, mutu, harga serta jaringan perdagangan industri.

"Pada dasarnya untuk bisa bersaing pada perdagangan bebas itu tergantung pada persiapan kita, bila persiapannya dapat maksimal terutama pembekalan pengetahuan kepada pedagang dan kelompok usaha dan UKM terus ditingkatkan,"jelasnya.

Saat ini banyak pedagang tidak begitu memperhatikan kondisi kemasan dan olahan produk kerajinan dan makanan itu sendiri, sehingga akan menjadi kendala bila ada produk luar yang kemasannya menarik dengan harga murah.

"Kita khawatirkan produk luar harganya akan jauh lebih murah dibandingkan dengan produk lokal, karena biaya produksi mereka lebih murah akibat pengolahannya dilakukan secara massal, sedangkan produk lokal pengolahannya masih sangat tradisional dan memerlukan biaya tinggi," jelasnya.

Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Disprindagsar Musirawas Arman mengatakan industri dan UKM produk lokal akan diupayakan memiliki label halal dan sertfikat BPOM agar tidak terkendala dalam pemasaran ke depan.

Ia mengakui saat ini banyak olahan produk lokal yang belum memenuhi standar, salah satunya label halal dan sertifikat BPOM, kendati begitu bukan berarti hal tersebut tidak bisa dilakukan, tapi diperlukan pembinaan rutin terhadap pelaku usaha lokal.

Dalam pemberlakuan MEA tahun ini tidak semuanya produk luar dapat masuk secara bebas karena harus memenuhi standar dan aturan yang ada serta disesuaikan dengan produk itu sendiri.

Misal kalau produk elektronik harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan bila produk makanan dan minuman harus memiliki label BPOM.

"Intinya untuk sektor perindustrian, perdagangan dan UKM lokal kita optimistis bisa bersaing untuk menghadapi pasaran bebas tahun ini," ujarnya.