Menkop-UMKM: UU penjamin permudah UKM akses kredit

id Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah, Menkop-UMKM, AAGN Puspayoga, undang-undang, uu penjamin, kredit

Menkop-UMKM: UU penjamin permudah UKM akses kredit

Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Menkop-UMKM) AAGN Puspayoga (ANTARA FOTO)

....Dengan adanya UU Penjaminan semua itu bisa diatasi, biasanya ini terkait persyaratan kredit yang ruwet atau umit....
Jakarta, (ANTARA Sumsel) - Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Menkop-UMKM) AAGN Puspayoga mengatakan Undang-Undang (UU) tentang Penjaminan mempermudah para pelaku UKM mengakses kredit perbankan.

"UU penjaminan ini sangat strategis untuk menjangkau pembiayaan bagi koperasi dan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah)," kata Puspayoga melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

DPR RI telah mengadakan Sidang Paripurna guna mengesakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penjaminan pada Kamis (25/6).

Puspayoga menuturkan UU Penjaminan itu akan menjadi landasan payung hukum untuk aksesbilitas permodalan.

Puspayoga menyatakan selama ini UMKM belum banyak mengenal istilah penjaminan pada berpotensi meningkatkan produktivitas usaha dan memiliki prospektif bisnis koperasi.

Selama ini koperasi dan UMKM kesulitan mengakses permodalan karena terkendala masalah agunan.

 "Dengan adanya UU Penjaminan semua itu bisa diatasi, biasanya ini terkait persyaratan kredit yang ruwet atau umit," ungkapnya.

Saat ini terdappatt 58 juta UMKM di Indonesia dengan memberikan kontribusi sebesar 59,8 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional.

"Sektor UMKM juga mampu menyerap 97,16 persen tenaga kerja di Indonesia," tegas Puspayoga.

Namun Puspayoga menilai keberpihakan kredit perbankan terhadap UMKM hanya mencapai 39,28 persen atau 22,15 juta unit usaha yang bisa memanfaatkan akses perbankan.

Sementara itu, Deputi Menteri Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo menambahkan perlu institusi perusahaan penjamin yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) berjumlah 20 perusahaan penjaminan guna melindungi pelaku UMKM yang belum memanfaatkan akses perbankan.

Anggota Asiipindo itu antara lain Perusahaan Umum (Perum) Jamkrindo, 16 Perusahaan Penjaminan Daerah (Jamkrida Jatim, Jabar, Riau, Bali, Mandara, Sumsel, Sumbar, NTB, NTT, Kalsel, Bangka Belitung, Kaltim, Kalteng, Papua, Banten, Jateng dan DKI Jakarta), PT PKPI, PT AF Jaminan Kredit, serta PT Jam Syar.

Setyo berharap UU Penjamin dan penurunan suku bungan Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi 12 persen memberikan dampak positif bagi pelaku UMKM.