Perusahaan di Muba wajib laporkan LKPM

id lkpm, perusahaan wajib lapor lkpm, perusahaan di muba, muba

Perusahaan di Muba wajib laporkan LKPM

Sosialisasi peraturan perusahaan wajib lapor LKPM. (Foto Antarasumsel.com/14/Humas Muba)

...Perusahaan harus lebih aktif dalam menyampaikan LKPM kepada BP3M Muba, sehingga pertumbuhan ekonomi di kabupaten ini dapat diketahui perkembangannya secara baik...
Sekayu, Muba (ANTARA Sumsel) - Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal kabupaten setempat.

"Seluruh perusahaan yang beroperasi di Bumi Serasan Sekate ini diimbau agar melaksanakan kewajibannya menyampaikan LKPM kepada pihak Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (BP3M) Kabupaten Musi Banyuasin," kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Musi Banyuasin (Muba) Akmal Edi pada acara sosialisasi Peraturan Pelaksanaan Penanaman Modal di Sekayu, Rabu.

Menurut dia, perusahaan harus lebih aktif dalam menyampaikan LKPM kepada BP3M Muba, sehingga pertumbuhan ekonomi di kabupaten ini dapat diketahui perkembangannya secara baik.

Bagi perusahaan baru wajib menyampaikan LKPM tiga bulan sekali, sedangkan bagi perusahaan yang telah lama melakukan kegiatan usaha atau berproduksi secara normal wajib melaporkan kegiatan usahanya itu setiap enam bulan sekali.

Laporan dari perusahaan tersebut juga akan disampaikan kepada pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Penananam Modal Daerah Nasional di Jakarta, ujarnya.

Ia menjelaskan, kegiatan penanaman modal dalam pembangunan nasional memliki peran yang cukup besar terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan menciptakan pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Selain itu juga menciptakan daya saing dunia usaha nasional, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan dan menciptakan kesejahteraan masyarakat, kata Akmal.

Sementara Kepala BP3M Kabupaten Muba Amril Nurman mengatakan, sosialisasi yang diikuti 40 perwakilan perusahaan yang beroeprasi di kabupaten ini digelar dalam rangka menyamakan persepsi tentang hak dan kewajiban bagi pelaku dunia usaha atau investor.

Kemudian memberikan pengetahuan kepada pelaku dunia usaha tentang peraturan penanaman modal, serta tata cara penyusunan LKPM perusahaan yang menjadi kewajiban perusahaan yang berada di dalam wilayah Kabupaten Muba.

Dalam sosialisasi peraturan pelaksanaan penanaman modal itu, pihaknya menghadirkan narasumber dari Widyaiswara yakni Tia Wanodya Chandra Ayu STP MM, serta dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Pusat Dra Arlina Ardisasmita MSc, katanya.