Sengketa warga Musirawas dengan PT MHP meruncing

id musirawas, sengketa warga dengn mhp

Sengketa warga Musirawas dengan PT MHP  meruncing

Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan (Antarasumsel.com/Logo/Aw)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Sengketa lahan antara masyarakat Satuan Pemukiman IX Trans HTI, Dusun Tera Samsuri Desa Harapan Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, dengan PT Musi Hutan Perdana makin meruncing.

Hal itu dipicu setelah petugas perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) itu merobohkan pondok warga setempat pekan lalu, kata Fahrorozi mewakili warga setempat, Senin.

Ia mengancam, akan minta keadilan menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena permasalahan tersebut tak pernah tuntas oleh pemerintah daerah itu.

Sedangkan tindakan pihak perusahaan makin kejam, selain merobohkan pondok warga juga menggusur tanam tumbuh pada lahan yang disengketakan itu.

Padahal status lahan itu adalah kawasan hutan produksi milik Pemerintah Kabupaten Musirawas dan tidak masuk dalam peta perusahaan tersebut.

Warga juga telah mempersiapkan berbagai dokumen tentang keberadaan izin PT MHP hanya memiliki izin di wilayah Kabupaten Muara Enim, bukan di Kabupaten Musirawas.

Salah satunya bukti Surat Keputusan Menteri Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Kep.26/Men/1992.

Dalam keputusan tersebut disebutkan,bahwa PT MHP memiliki izin pelaksana HTI-Trans diwilayah Hutan Suban Jeruji dan Benakat Kabupaten Muara Enim.

Namun nyatanya sejak beberapa tahun terakhir memperluas areal baru hingga ke Kabupaten Musirawas yaitu hutan produksi yang sudah dikelola masyarakat setempat, ujarnya.

Salah seorang warga (SP) IX Trans HTI Dusun Tera Samsuri Desa Harapan Makmur Juanda membenarkan bahwa pondoknya dirobohkan perusahaan tersebut pekan lalu.

Akibatnya, ia bersama keluarga tidak memiliki tempat tinggal dan membuat gubuk diperbatasan kawasan hutan dan lahan garapan yang dirampas perusahaan itu.

"Kami mengharapkan keadilan dari pihak yang bijak karena sebagai masyarakat kecil sangat sulit mendapatkan keadilan," ujarnya.

Salah seorang pejabat PT MHP Sujadi mengatakan, pihak perusahaan akan berupaya menyelesaikan sengekta itu dengan musyawarah.

Namun warga makin anarkis di lapangan, sedangkan pondok yang dirobohkan berada dalam areal tanaman perusahaan, ujar Sujadi.