Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung berhasil mengungkap dua pelaku sindikat penggelapan mobil dengan modus menyewa lalu menggadaikannya kembali.
"Kedua pelaku merupakan dua sindikat dengan modus yang sama yakni menggadaikan mobil yang telah disewanya dari korban," kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, di Mapolresta Bandarlampung, Rabu.
Ia menyebutkan bahwa dua pelaku yang berhasil ditangkap yaknk bernama Hari Yusuf (45) warga Jalan Soekarno Hatta, Rajabasa, Bandarlampung dan Yuan Sugianto alias Iwan (45) warga Segala Mider, Tanjung Karang Barat.
"Berdasarkan keterangan kedua pelaku. Hari Yusuf mengaku telah menggadaikan mobil sewaan sebanyak 16 unit dan pelaku Yuan sudah menggadaikan tiga unit mobil. Jadi total sudah 19 unit mobil yang disewa, mereka gadaikan," kata dia.
Kompol Hendrik menyampaikan bahwa hasil pengakuan kedua tersangka, uang gadaian mobil tersebut dipakai untuk keperluan ekonomi mereka sehari-hari.
Berita Terkait
Kebakaran selasa di Way Kambas berhasil dipadamkan pada Kamis malam
Jumat, 18 Oktober 2024 14:11 Wib
Susur jalur rempah, KRI Dewaruci lepas jangkar dari pelabuhan Panjang Lampung
Minggu, 14 Juli 2024 18:00 Wib
Maskot Maung dan Raung di Lampung ganti kostum
Minggu, 14 Juli 2024 17:00 Wib
120 orang ikuti pelatihan Juleha jelang Idul Adha
Minggu, 9 Juni 2024 16:15 Wib
Hentikan polemik, KPU Bandarlampung putuskan tak ada maskot Pilkwalkot
Minggu, 26 Mei 2024 15:00 Wib
Korban hanyut aliran banjir di OKU ditemukan meninggal dunia
Jumat, 24 Mei 2024 21:13 Wib
Terdata 54 kasus flu Singapura hingga Mei di Badarlampung
Jumat, 24 Mei 2024 14:11 Wib
Kabur dari Lapas, seorang terpidana diciduk saat kabur dengan angkutan travel
Selasa, 21 Mei 2024 15:21 Wib