Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di Palembang, Sumatera Selatan, perlu ditangani dengan menggunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
"Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Palembang dan dilakukan empat anak laki-laki perlu penanganan yang khusus sesuai prosedur di UU Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Anggota KPAI Dian Sasmita saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
KPAI sangat prihatin dengan peristiwa ini.
"Kami sangat prihatin dengan peristiwa ini. Anak perempuan menjadi korban kekerasan hingga meninggal dunia," kata Dian Sasmita.
Berita Terkait
Artis Sandra Dewi: 88 tas mewah disita kasus korupsi timah hasil "endorse"
Kamis, 10 Oktober 2024 13:47 Wib
BPBD OKU Selatan atasi 47 kasus karhutla selama kemarau
Rabu, 9 Oktober 2024 19:51 Wib
Rilis kasus TPPU jaringan narkotika
Rabu, 9 Oktober 2024 17:55 Wib
KAI Tanjungkarang ingatkan warga tidak beraktivitas di jalur kereta
Rabu, 9 Oktober 2024 16:37 Wib
BNN RI ungkap kasus pencucian uang jaringan Malaysia - Palembang
Rabu, 9 Oktober 2024 15:37 Wib
Kejati periksa Mantan Wali Kota Bengkulu terkait korupsi
Rabu, 9 Oktober 2024 13:04 Wib
Tinggal datang ke Puskesmas, Pemkab OKU beri pengobatan gratis pengidap TBC
Selasa, 8 Oktober 2024 19:30 Wib
Mayoritas karhutla OKU Timur dipicu puntung rokok yang dibuang sembarangan
Senin, 7 Oktober 2024 19:52 Wib