Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di Palembang, Sumatera Selatan, perlu ditangani dengan menggunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
"Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Palembang dan dilakukan empat anak laki-laki perlu penanganan yang khusus sesuai prosedur di UU Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Anggota KPAI Dian Sasmita saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
KPAI sangat prihatin dengan peristiwa ini.
"Kami sangat prihatin dengan peristiwa ini. Anak perempuan menjadi korban kekerasan hingga meninggal dunia," kata Dian Sasmita.
Berita Terkait
Lambatnya penanganan kasus anak bos toko roti, Kapolres Jaktim minta maaf
Kamis, 19 Desember 2024 8:15 Wib
Polisi Palembang mengungkap kasus dugaan pelecehan oleh guru les musik
Rabu, 18 Desember 2024 18:39 Wib
Harvey Moeis: Artis Sandra Dewi paling dimanfaatkan untuk citra kasus timah
Rabu, 18 Desember 2024 17:28 Wib
Polisi Pagaralam ungkap kasus pertikaian tewaskan satu orang
Rabu, 18 Desember 2024 17:16 Wib
Harvey Moeis: Saya tidak pernah nikmati uang korupsi Rp300 triliun
Rabu, 18 Desember 2024 17:07 Wib
Kasus judi "online" menyeret para pesohor
Selasa, 17 Desember 2024 15:25 Wib
Unsri upayakan perdamaian terkait kasus penganiayaan dokter koas dan hormati proses hukum
Senin, 16 Desember 2024 20:33 Wib
Unsri bentuk tim investigasi usut kasus pemukulan koas
Senin, 16 Desember 2024 18:30 Wib