KPAI minta kekerasan seksual anak di Palembang gunakan UU SPPA

id KPAI,kasus kekerasan seksual ,kekerasan seksual anak,pembunuhan siswi palembang,uu sistem peradilan pidana anak ,peradil

KPAI minta kekerasan seksual anak di Palembang gunakan UU SPPA

Komisioner KPAI Dian Sasmita (ANTARA/Sumarwoto)

Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) mencatat kekerasan pada anak tahun 2024 mencapai 10.597 kasus.

Karakteristik pelaku kekerasaan seksual secara mayoritas adalah orang terdekat dengan korban.

Dian Sasmita mengatakan KPAI mengapresiasi upaya cepat Polres Palembang mengungkap kasus ini dan pelibatan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) sejak awal pelaku anak diperiksa.

KPAI berharap pemerintah daerah (pemda) untuk dapat meningkatkan rangkaian upaya pencegahan dan pengurangan risiko kekerasan pada anak, sehingga anak-anak dapat lebih terlindungi dari segala bentuk kekerasan.

Sebelumnya Polrestabes Palembang menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap siswi SMP berinisial AA (13) di kuburan China, Palembang.

Keempat tersangka masih berusia anak yang berinisial IS, MZ, NS, dan AS.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPAI minta kekerasan seksual anak di Palembang gunakan UU SPPA