Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di Palembang, Sumatera Selatan, perlu ditangani dengan menggunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
"Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Palembang dan dilakukan empat anak laki-laki perlu penanganan yang khusus sesuai prosedur di UU Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Anggota KPAI Dian Sasmita saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
KPAI sangat prihatin dengan peristiwa ini.
"Kami sangat prihatin dengan peristiwa ini. Anak perempuan menjadi korban kekerasan hingga meninggal dunia," kata Dian Sasmita.
Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) mencatat kekerasan pada anak tahun 2024 mencapai 10.597 kasus.
Karakteristik pelaku kekerasaan seksual secara mayoritas adalah orang terdekat dengan korban.
Dian Sasmita mengatakan KPAI mengapresiasi upaya cepat Polres Palembang mengungkap kasus ini dan pelibatan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) sejak awal pelaku anak diperiksa.
KPAI berharap pemerintah daerah (pemda) untuk dapat meningkatkan rangkaian upaya pencegahan dan pengurangan risiko kekerasan pada anak, sehingga anak-anak dapat lebih terlindungi dari segala bentuk kekerasan.
Sebelumnya Polrestabes Palembang menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap siswi SMP berinisial AA (13) di kuburan China, Palembang.
Keempat tersangka masih berusia anak yang berinisial IS, MZ, NS, dan AS.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPAI minta kekerasan seksual anak di Palembang gunakan UU SPPA
Berita Terkait
Lambatnya penanganan kasus anak bos toko roti, Kapolres Jaktim minta maaf
Kamis, 19 Desember 2024 8:15 Wib
Polisi Palembang mengungkap kasus dugaan pelecehan oleh guru les musik
Rabu, 18 Desember 2024 18:39 Wib
Harvey Moeis: Artis Sandra Dewi paling dimanfaatkan untuk citra kasus timah
Rabu, 18 Desember 2024 17:28 Wib
Polisi Pagaralam ungkap kasus pertikaian tewaskan satu orang
Rabu, 18 Desember 2024 17:16 Wib
Harvey Moeis: Saya tidak pernah nikmati uang korupsi Rp300 triliun
Rabu, 18 Desember 2024 17:07 Wib