Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di Palembang, Sumatera Selatan, perlu ditangani dengan menggunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
"Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Palembang dan dilakukan empat anak laki-laki perlu penanganan yang khusus sesuai prosedur di UU Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Anggota KPAI Dian Sasmita saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
KPAI sangat prihatin dengan peristiwa ini.
"Kami sangat prihatin dengan peristiwa ini. Anak perempuan menjadi korban kekerasan hingga meninggal dunia," kata Dian Sasmita.
Berita Terkait
Kuasa hukum: Panca idap gangguan jiwa dalam kasus bunuh anak
Selasa, 17 September 2024 15:30 Wib
Dirjen HAM soroti peningkatan kasus anak berkonflik dengan hukum, desak revisi UU SPPA
Minggu, 15 September 2024 16:00 Wib
Dinas Kesehatan OKU tangani 76 kasus rabies
Jumat, 13 September 2024 19:29 Wib
Seorang pria tewas dibunuh adik ipar
Jumat, 13 September 2024 15:51 Wib
DKPP Provinsi Sumsel temukan 607 kasus rabies sepanjang 2024
Kamis, 12 September 2024 19:27 Wib
Kejari serahkan uang sitaan kasus korupsi Bawaslu ke Pemkab OKU Timur
Senin, 9 September 2024 16:59 Wib
Kompolnas pantau penuntasan kasus eks Kasatnarkoba Polresta Barelang
Senin, 9 September 2024 16:14 Wib
Kejati tunggu hasil audit kerugian negara terkait jalan tol Bengkulu
Senin, 9 September 2024 13:26 Wib