Musirawas (ANTARA Sumsel) - Sengketa lahan antara masyarakat Satuan Pemukiman IX Trans HTI, Dusun Tera Samsuri Desa Harapan Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, dengan PT Musi Hutan Perdana makin meruncing.
Hal itu dipicu setelah petugas perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) itu merobohkan pondok warga setempat pekan lalu, kata Fahrorozi mewakili warga setempat, Senin.
Ia mengancam, akan minta keadilan menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena permasalahan tersebut tak pernah tuntas oleh pemerintah daerah itu.
Sedangkan tindakan pihak perusahaan makin kejam, selain merobohkan pondok warga juga menggusur tanam tumbuh pada lahan yang disengketakan itu.
Padahal status lahan itu adalah kawasan hutan produksi milik Pemerintah Kabupaten Musirawas dan tidak masuk dalam peta perusahaan tersebut.
Warga juga telah mempersiapkan berbagai dokumen tentang keberadaan izin PT MHP hanya memiliki izin di wilayah Kabupaten Muara Enim, bukan di Kabupaten Musirawas.
Salah satunya bukti Surat Keputusan Menteri Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Kep.26/Men/1992.
Dalam keputusan tersebut disebutkan,bahwa PT MHP memiliki izin pelaksana HTI-Trans diwilayah Hutan Suban Jeruji dan Benakat Kabupaten Muara Enim.
Namun nyatanya sejak beberapa tahun terakhir memperluas areal baru hingga ke Kabupaten Musirawas yaitu hutan produksi yang sudah dikelola masyarakat setempat, ujarnya.
Salah seorang warga (SP) IX Trans HTI Dusun Tera Samsuri Desa Harapan Makmur Juanda membenarkan bahwa pondoknya dirobohkan perusahaan tersebut pekan lalu.
Akibatnya, ia bersama keluarga tidak memiliki tempat tinggal dan membuat gubuk diperbatasan kawasan hutan dan lahan garapan yang dirampas perusahaan itu.
"Kami mengharapkan keadilan dari pihak yang bijak karena sebagai masyarakat kecil sangat sulit mendapatkan keadilan," ujarnya.
Salah seorang pejabat PT MHP Sujadi mengatakan, pihak perusahaan akan berupaya menyelesaikan sengekta itu dengan musyawarah.
Namun warga makin anarkis di lapangan, sedangkan pondok yang dirobohkan berada dalam areal tanaman perusahaan, ujar Sujadi.
Berita Terkait
Kamis (12/9) besok, Bawaslu Empat Lawang gelar musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada 2024
Rabu, 11 September 2024 15:52 Wib
Menteri era Soeharto mengadu ke DPR karena masalah sengketa tanah
Kamis, 8 Agustus 2024 13:03 Wib
MK tolak gugatan sengketa Pileg PDIP karena dinilai tak konsisten
Selasa, 21 Mei 2024 10:50 Wib
Polda Sumsel optimalkan pencegahan konflik sengketa lahan
Jumat, 3 Mei 2024 13:06 Wib
Mahfud MD sebut Pemilu dari sudut hukum sudah selesai
Senin, 22 April 2024 17:06 Wib
MK: Tak ada bukti intervensi presiden terhadap perubahan syarat pasagan calon
Senin, 22 April 2024 12:09 Wib
MK: KPU tak mengubah PKPU 19/2023 tidak melanggar hukum
Senin, 22 April 2024 12:07 Wib
KPU sebut penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah sesuai undang-undang
Senin, 15 April 2024 19:45 Wib