Bakal calon tahan diri sebelum masuk masa kampanye, kunjungan CFD jadi modus

id Pilkada 2024,Bawaslu,Kampanye pilkada

Bakal calon tahan diri sebelum masuk masa kampanye, kunjungan CFD jadi modus

Sejumlah warga berolahraga saat berlangsungnya Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (4/2/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia meminta para bakal pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024 untuk menahan diri tidak berkampanye sebelum masa kampanye resmi ditetapkan.

"Regulasi telah menentukan ada masanya bagi peserta pilkada untuk berkampanye," kata anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, menanggapi maraknya bakal calon peserta pilkada yang memanfaatkan hari bebas kendaraan untuk berinteraksi dengan warga.

Menurut Puadi, secara teknis memang tidak ada larangan bagi bakal pasangan calon peserta pilkada memanfaatkan hari bebas kendaraan (car free day/CFD) untuk bertemu dengan masyarakat.

Akan tetapi, untuk menjamin prinsip yang sama antarpeserta yang akan mengikuti pesta demokrasi lima tahunan, hendaknya mereka menahan diri agar tidak memanfaatkan kesempatan tersebut.