Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia meminta para bakal pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024 untuk menahan diri tidak berkampanye sebelum masa kampanye resmi ditetapkan.
"Regulasi telah menentukan ada masanya bagi peserta pilkada untuk berkampanye," kata anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, menanggapi maraknya bakal calon peserta pilkada yang memanfaatkan hari bebas kendaraan untuk berinteraksi dengan warga.
Menurut Puadi, secara teknis memang tidak ada larangan bagi bakal pasangan calon peserta pilkada memanfaatkan hari bebas kendaraan (car free day/CFD) untuk bertemu dengan masyarakat.
Akan tetapi, untuk menjamin prinsip yang sama antarpeserta yang akan mengikuti pesta demokrasi lima tahunan, hendaknya mereka menahan diri agar tidak memanfaatkan kesempatan tersebut.
Berita Terkait
Francesco Bagnaia ingin balas kekalahan pada Moto GP 2025
Senin, 18 November 2024 9:51 Wib
Pemkab Muba raih prestasi pelayanan publik 2024
Senin, 18 November 2024 8:45 Wib
Jorge Martin: Saya juara dunia
Senin, 18 November 2024 8:37 Wib
KPU OKU Timur fokuskan kesiapan perangkat penyelenggara pemungutan suara
Minggu, 17 November 2024 18:40 Wib
Ayo cek namamu di DPT Pilkada Serentak 2024
Minggu, 17 November 2024 11:43 Wib
Gregoria tak menyangka masuk final di Kumamoto Masters 2024
Sabtu, 16 November 2024 16:28 Wib
Jokowi hadiri kampanye terbuka calon gubernur Jawa Tengah
Sabtu, 16 November 2024 12:59 Wib
Pemkab OKI kawal ruang digital dukung pilkada damai
Sabtu, 16 November 2024 9:00 Wib