Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia meminta para bakal pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024 untuk menahan diri tidak berkampanye sebelum masa kampanye resmi ditetapkan.
"Regulasi telah menentukan ada masanya bagi peserta pilkada untuk berkampanye," kata anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, menanggapi maraknya bakal calon peserta pilkada yang memanfaatkan hari bebas kendaraan untuk berinteraksi dengan warga.
Menurut Puadi, secara teknis memang tidak ada larangan bagi bakal pasangan calon peserta pilkada memanfaatkan hari bebas kendaraan (car free day/CFD) untuk bertemu dengan masyarakat.
Akan tetapi, untuk menjamin prinsip yang sama antarpeserta yang akan mengikuti pesta demokrasi lima tahunan, hendaknya mereka menahan diri agar tidak memanfaatkan kesempatan tersebut.
Berita Terkait
Semen Baturaja optimistis akhiri tahun 2024 dengankinerja positif
Rabu, 18 Desember 2024 17:36 Wib
Korlantas Polri gelar pra-Operasi Lilin 2024 jelang amankan Nataru
Rabu, 18 Desember 2024 17:00 Wib
LKBN ANTARA raih predikat informatif pada Anugerah KIP 2024
Rabu, 18 Desember 2024 1:21 Wib
Pemkab Muara Enim raih predikat A kualitas tertinggi penyelenggaraan pelayanan publik 2024
Selasa, 17 Desember 2024 21:30 Wib
Presiden terbitkan Keppres delegasikan tugas ke wapres pada 17-19 Desember 2024
Selasa, 17 Desember 2024 20:00 Wib
Ancelotti: Penting bagi Real Madrid juarai Piala Interkontinental 2024
Selasa, 17 Desember 2024 15:52 Wib
Mercedes ungkap Hamilton jaga komitmen kuat hingga akhir 2024
Selasa, 17 Desember 2024 12:41 Wib
Mantan pemain NBA gabung ke Bima Perkasa Jogja
Selasa, 17 Desember 2024 9:40 Wib