Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia meminta para bakal pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024 untuk menahan diri tidak berkampanye sebelum masa kampanye resmi ditetapkan.
"Regulasi telah menentukan ada masanya bagi peserta pilkada untuk berkampanye," kata anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, menanggapi maraknya bakal calon peserta pilkada yang memanfaatkan hari bebas kendaraan untuk berinteraksi dengan warga.
Menurut Puadi, secara teknis memang tidak ada larangan bagi bakal pasangan calon peserta pilkada memanfaatkan hari bebas kendaraan (car free day/CFD) untuk bertemu dengan masyarakat.
Akan tetapi, untuk menjamin prinsip yang sama antarpeserta yang akan mengikuti pesta demokrasi lima tahunan, hendaknya mereka menahan diri agar tidak memanfaatkan kesempatan tersebut.
Berita Terkait
Gregoria merasa tertampar kalah di babak pertama China Open
Rabu, 18 September 2024 14:19 Wib
Arena pertandingan panahan porak-poranda dihempas badai
Rabu, 18 September 2024 14:17 Wib
KPU OKU butuh 5.125 KPPS dan Linmas untuk pelaksanaan Pilkada 2024
Rabu, 18 September 2024 12:54 Wib
KPU Sumsel butuhkan 92.295 petugas KPPS untuk Pilkada 2024
Selasa, 17 September 2024 22:00 Wib
Ini honor KPPS di Pilkada 2024
Selasa, 17 September 2024 16:33 Wib
Parade pembalap MotoGP Mandalika 2024 dihadiri Marc Marquez
Selasa, 17 September 2024 15:42 Wib
Presiden tegaskan evaluasi menyeluruh terhadap PON 2024
Selasa, 17 September 2024 11:36 Wib
Laga "perang saudara" bukaperjuangan 10 wakil Indonesia di China Open 2024
Selasa, 17 September 2024 10:57 Wib