Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia meminta para bakal pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024 untuk menahan diri tidak berkampanye sebelum masa kampanye resmi ditetapkan.
"Regulasi telah menentukan ada masanya bagi peserta pilkada untuk berkampanye," kata anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, menanggapi maraknya bakal calon peserta pilkada yang memanfaatkan hari bebas kendaraan untuk berinteraksi dengan warga.
Menurut Puadi, secara teknis memang tidak ada larangan bagi bakal pasangan calon peserta pilkada memanfaatkan hari bebas kendaraan (car free day/CFD) untuk bertemu dengan masyarakat.
Akan tetapi, untuk menjamin prinsip yang sama antarpeserta yang akan mengikuti pesta demokrasi lima tahunan, hendaknya mereka menahan diri agar tidak memanfaatkan kesempatan tersebut.
Berita Terkait
Pertamina ikut sertakan mitra binaan dalam Trade Expo Indonesia 2024
Sabtu, 12 Oktober 2024 19:54 Wib
Jateng dipastikan Juara Umum Peparnas 2024
Sabtu, 12 Oktober 2024 17:54 Wib
Kilang Pertamina Plaju raih Subroto Award 2024
Sabtu, 12 Oktober 2024 16:34 Wib
Jonatan Christie dan Gregoria berjuang rebut tiket final Arctic Open 2024
Sabtu, 12 Oktober 2024 10:29 Wib
Pj Bupati OKI minta warga semangat dan berikan pilihan di Pilkada 2024
Sabtu, 12 Oktober 2024 10:27 Wib
KPU Sumsel utamakan daerah perairan untuk distribusi logistik pilkada
Jumat, 11 Oktober 2024 20:42 Wib
KPU Sumsel distribusikan logistik pilkada ke tingkat TPS awal November
Jumat, 11 Oktober 2024 17:06 Wib
Clara Shafira siap harumkan Indonesia lewat Miss Universe 2024
Kamis, 10 Oktober 2024 18:50 Wib