Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melanggar kode etik sebagai insan KPK dengan mengintervensi proses mutasi seorang aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertanian.
"Menyatakan terperiksa Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean selaku Ketua Majelis Sidang Kode Etik KPK pada sidang di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
Lebih lanjut Dewas KPK menyatakan hal yang memberatkan Nurul Ghufron adalah tidak mendukung upaya pemerintah menghilangkan praktik-praktik nepotisme dengan menggunakan pengaruh serta tidak menjaga muruah KPK sebagai lembaga antikorupsi dan tidak melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan citra KPK di masyarakat semakin menurun.
Berita Terkait
Hakim tolak eksepsi empat remaja pembunuh siswi SMP di Palembang
Kamis, 3 Oktober 2024 16:40 Wib
PN Palembang gelar sidang perdana kasus pembunuhan siswi SMP
Selasa, 1 Oktober 2024 20:18 Wib
DK PBB gelar sidang darurat di tengah serangan Israel ke Lebanon
Minggu, 22 September 2024 10:58 Wib
Prabowo terharu
Sabtu, 14 September 2024 10:02 Wib
Presiden Jokowi nyatakan gelar Sidang Kabinet Paripurna terakhir
Jumat, 13 September 2024 9:35 Wib
PN Palembang adakan sidang perdana kasus korupsi internet
Selasa, 3 September 2024 17:21 Wib
1.251 calon bintara TNI AD ikuti sidang pemilihan tingkat Panda Kodam II/Sriwijaya
Rabu, 21 Agustus 2024 9:34 Wib
Tidak Ingin Masyarakat Semakin di Rugikan, Pemkab Muba Percepat 3 Gerakan Prioritas
Jumat, 16 Agustus 2024 16:59 Wib