Logo Header Antaranews Sumsel

Modus korupsi Fadia Arafiq, gunakan perusahaan keluarga untuk kuasai proyek outsourcing

Kamis, 5 Maret 2026 04:58 WIB
Image Print
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). KPK resmi menahan Fadia Arafiq usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/bar

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus dugaan korupsi Bupati Pekalongan, Jawa Tengah, Fadia Arafiq yang menggunakan perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berdaya (RNB), untuk memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing senilai Rp46 miliar di lingkungan pemerintah kabupaten tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan penerimaan puluhan miliar tersebut berasal dari pemenangan tender pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

“Senilai Rp46 miliar bersumber dari kontrak antara PT RNB dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3).

Ia menjelaskan sebanyak Rp22 miliar kemudian dipakai untuk membayar gaji pegawai outsourcing, sehingga menyisakan sekitar Rp24 miliar.


Baca juga: KPK ungkap suami dan anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terima Rp13,7 miliar dari proyek outsourcing

Lebih lanjut dia mengatakan sebanyak Rp19 miliar dari sisa tersebut kemudian dibagikan kepada keluarga Fadia Arafiq dan orang kepercayaannya.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Kemudian, KPK mengumumkan menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah.

Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadhan.

Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.

Baca juga: KPK bongkar grup WA 'Belanja RSUD', tempat staf Bupati Pekalongan Fadia Arafiq lapor setoran uang



Pewarta:
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026