Kemudian tidak menyesali perbuatannya, tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang.
"Selain itu, terperiksa (Ghufron) juga aktif memberikan keterangan dan pernyataan kepada media tentang apa yang dilakukannya sehingga menyebabkan pemberitaan tentang perbuatan terperiksa semakin meluas," kata Tumpak.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada awal Desember 2023 diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang terkait komunikasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.
Komunikasi tersebut dilakukan untuk membantu mutasi aparatur sipil negara Kementerian Pertanian bernama Andi Dwi Mandasari dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian ke BPTP Kementerian Pertanian di Malang, Jawa Timur.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dewas KPK nyatakan Nurul Ghufron langgar kode etik
Berita Terkait
Prabowo terharu
Sabtu, 14 September 2024 10:02 Wib
Presiden Jokowi nyatakan gelar Sidang Kabinet Paripurna terakhir
Jumat, 13 September 2024 9:35 Wib
PN Palembang adakan sidang perdana kasus korupsi internet
Selasa, 3 September 2024 17:21 Wib
1.251 calon bintara TNI AD ikuti sidang pemilihan tingkat Panda Kodam II/Sriwijaya
Rabu, 21 Agustus 2024 9:34 Wib
Mahasiswa dan polisi terlibat kericuhan usai Sidang Paripurna DPR
Jumat, 16 Agustus 2024 16:59 Wib
Presiden dan Wapres minta maaf untuk harapan belum bisa terwujud
Jumat, 16 Agustus 2024 11:46 Wib
Harvey Moeis jalani sidang perdanakasus dugaan korupsi timah
Rabu, 14 Agustus 2024 11:43 Wib
Presiden Jokowi perintahkan para menteri cari tahu penyebab pelemahan PMI
Senin, 12 Agustus 2024 10:39 Wib