Pilih ikut Pilkada, 4 caleg DPRD Sumsel terpilih 2024-2029 mundur

id sumsel,palembang,dprd sumsel,pemilu 2024,kpu sumsel

Pilih ikut Pilkada, 4 caleg DPRD Sumsel terpilih 2024-2029 mundur

Anggota KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggara Handoko. (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

Palembang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan empat calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan terpilih 2024-2029 mengundurkan diri karena mengikuti Pilkada Serentak 2024.

Anggota KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggara Handoko saat diwawancarai di Palembang, Kamis, mengatakan pihaknya telah menerima surat pengunduran diri dari caleg DPRD Sumsel terpilih 2024-2029, yaitu Lucianty (PKN), Yeni Elita (NasDem), Prima Salam (Gerindra), dan Asgianto (Gerindra).

"Kami telah menerima surat pengunduran diri ini dari masing-masing partai politik (parpol) yang bersangkutan. Mereka mengundurkan diri karena mengikuti Pilkada serentak 2024," katanya.

Ia menjelaskan sesuai dengan aturan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, mereka yang mengundurkan diri itu akan digantikan dengan calon Penggantian Antar Waktu (PAW) dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama dan dapil yang sama.

Namun, apabila terdapat lebih dari calon PAW dengan perolehan suara sama, calon PAW ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sah yang lebih luas secara berjenjang.

Akan tetapi, jika tidak terdapat calon pada suatu dapil, calon PAW ditetapkan dari dapil yang berbatasan langsung secara geografis. Jika terdapat lebih dari 1 dapil yang berbatasan langsung secara geografis, calon PAW ditetapkan dari dapil dengan jumlah penduduk terbanyak.

Apabila tidak terdapat calon pada dapil yang berbatasan langsung, calon PAW ditetapkan dari dapil yang tidak berbatasan langsung dengan penduduk terbanyak. Namun, jika terdapat calon pada dapil yang tidak berbatasan langsung, calon PAW ditetapkan dari DCT setingkat diatasnya.

Dan apabila tidak terdapat calon yang memperoleh suara (suara nol) pada suatu dapil, calon PAW ditetapkan berdasarkan jenis kelamin perempuan dan apabila terdapat lebih 1 calon perempuan, calon PAW ditetapkan yang memiliki nomor urut terkecil.

"Poin penentuan penetapan calon berjenis kelamin perempuan merupakan aturan baru yang disisipkan pada pasal 14 dan 15 PKPU 6/2019," jelasnya.