Palembang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan empat calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan terpilih 2024-2029 mengundurkan diri karena mengikuti Pilkada Serentak 2024.
Anggota KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggara Handoko saat diwawancarai di Palembang, Kamis, mengatakan pihaknya telah menerima surat pengunduran diri dari caleg DPRD Sumsel terpilih 2024-2029, yaitu Lucianty (PKN), Yeni Elita (NasDem), Prima Salam (Gerindra), dan Asgianto (Gerindra).
"Kami telah menerima surat pengunduran diri ini dari masing-masing partai politik (parpol) yang bersangkutan. Mereka mengundurkan diri karena mengikuti Pilkada serentak 2024," katanya.
Ia menjelaskan sesuai dengan aturan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, mereka yang mengundurkan diri itu akan digantikan dengan calon Penggantian Antar Waktu (PAW) dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama dan dapil yang sama.
Namun, apabila terdapat lebih dari calon PAW dengan perolehan suara sama, calon PAW ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sah yang lebih luas secara berjenjang.
Akan tetapi, jika tidak terdapat calon pada suatu dapil, calon PAW ditetapkan dari dapil yang berbatasan langsung secara geografis. Jika terdapat lebih dari 1 dapil yang berbatasan langsung secara geografis, calon PAW ditetapkan dari dapil dengan jumlah penduduk terbanyak.
Apabila tidak terdapat calon pada dapil yang berbatasan langsung, calon PAW ditetapkan dari dapil yang tidak berbatasan langsung dengan penduduk terbanyak. Namun, jika terdapat calon pada dapil yang tidak berbatasan langsung, calon PAW ditetapkan dari DCT setingkat diatasnya.
Dan apabila tidak terdapat calon yang memperoleh suara (suara nol) pada suatu dapil, calon PAW ditetapkan berdasarkan jenis kelamin perempuan dan apabila terdapat lebih 1 calon perempuan, calon PAW ditetapkan yang memiliki nomor urut terkecil.
"Poin penentuan penetapan calon berjenis kelamin perempuan merupakan aturan baru yang disisipkan pada pasal 14 dan 15 PKPU 6/2019," jelasnya.
Berita Terkait
Palembang potensial hujan dan petir, warga diimbau waspada
Kamis, 19 Desember 2024 8:46 Wib
Kilang Plaju-Lanal Palembang amankan rantai pasok BBM di perairan
Rabu, 18 Desember 2024 21:37 Wib
Pelaku begal bersenpi diamuk massa di Palembang
Rabu, 18 Desember 2024 20:07 Wib
Polisi Palembang mengungkap kasus dugaan pelecehan oleh guru les musik
Rabu, 18 Desember 2024 18:39 Wib
SAR Palembang bentuk tim siaga khusus Natal dan tahun baru
Rabu, 18 Desember 2024 14:10 Wib
Pemprov Sumsel kurangi tarif PBBKB sebesar 5 persen
Rabu, 18 Desember 2024 8:23 Wib
Bandara Palembang prediksi kenaikan penumpang 5 persen di momen Natal
Selasa, 17 Desember 2024 19:37 Wib
Disdik targetkan Palembang jadi sekolah rujukan Google
Selasa, 17 Desember 2024 17:08 Wib