Palembang (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Sumsel pada pekan pertama September 2024 menggelar sosialisasi penegakan hukum perkarantinaan kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), jajaran polda dan Kejaksaan Tinggi, serta instansi terkait di provinsi setempat.
"Kegiatan sosialisasi itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," kata Kepala BKHIT Sumatera Selatan Kostan Manalu di Palembang Jumat.
Menurut dia, penegakan hukum yang kuat dan efektif diperlukan untuk menjaga integritas sistem perkarantinaan di Sumatera Selatan dan Indonesia secara luas.
Balai Karantina Sumsel berkomitmen terus mendukung upaya pengawasan dan penegakan hukum dengan meningkatkan sinergisitas instansi terkait seperti Kejaksaan Tinggi dan kepolisian.
Untuk meningkatkan sinergisitas itu, pihaknya berupaya menggalakkan sosialisasi dengan membahas peran penting PPNS karantina, polisi khusus karantina, dan intelijen karantina dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
"Sinergi antarinstansi diperlukan untuk memperkuat pengawasan dan tindakan terhadap pelanggaran karantina,” ujarnya.
Melalui sosialisasi itu, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam aktivitas karantina dapat memahami lebih dalam mengenai peran dan tanggung jawab mereka dalam menjalankan aturan perkarantinaan.
“Sinergisitas karantina, kepolisian, kejaksaan, instansi terkait serta masyarakat pengguna jasa karantina diharapkan semakin memperkuat sistem perkarantinaan nasional untuk melindungi masyarakat dari ancaman hama penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan yang dapat merugikan,” kata Kostan.
Koordinator Pengawas PPNS Polda Sumsel AKBP Baginda Harahap menjelaskan peran krusial para PPNS dan polisi khusus untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan karantina.
“Sinergisitas antar-PPNS, polisi khusus karantina dan aparat penegak hukum seperti Polri dan kejaksaan diperlukan untuk memperkuat pengawasan dan tindakan terhadap pelanggaran karantina,” ujar dia.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Madya Kejaksaan Tinggi Sumsel Erwin Indrapraja mengatakan peran strategis PPNS dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran karantina.
"Pentingnya pemahaman tentang delik pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, di mana peraturan ini dirancang untuk memberikan perlindungan hukum yang maksimal dalam menjaga kelestarian sumber daya alam dan kesehatan masyarakat," katanya.
Ketua Tim Litigasi Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Karantina Indonesia
Ricko Adrianto menambahkan aspek penegakan hukum dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.
"Mengenai penerapan prinsip ultimum remedium yakni pendekatan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian pelanggaran perkarantinaan dan menekankan bahwa meskipun sanksi pidana tetap menjadi pilihan, pendekatan preventif dan edukatif harus diutamakan," katanya.
Berita Terkait
Barantin optimalkan pengawasan lalu lintas hewan di 291 pelabuhan
Selasa, 3 September 2024 19:42 Wib
Balai Karantina Sumsel arahkan mitra gunakan transaksi digital
Senin, 2 September 2024 17:08 Wib
Balai Karantina fasilitasi standar ekspor teh asal Sumsel ke Pakistan
Jumat, 30 Agustus 2024 21:18 Wib
Balai Karantina Sumsel sertifikasi gelembung renang ikan
Rabu, 24 Juli 2024 8:21 Wib
Balai Karantina Sumsel bantu proses ekspor vanilli ke Perancis
Minggu, 7 Juli 2024 19:47 Wib
Sebelum diseberangkan ke Babel, Balai Karantina Sumsel periksa hewan kurban
Rabu, 5 Juni 2024 21:10 Wib
Balai Karantina Sumsel cek penyakit ikan tahap I di Lubuk Linggau
Senin, 20 Mei 2024 15:41 Wib
2.540 ekor burung "gagal" menyeberang ke Pulau Jawa
Sabtu, 4 Mei 2024 23:45 Wib