Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Tengah Satuan Pelayanan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menggagalkan penyelundupan 54 ekor burung ke luar pulau, tiga di antaranya merupakan satwa liar dilindungi undang-undang.
“Puluhan burung ini kami dapati di salah satu truk ketika melakukan pengecekan angkutan kapal yang akan bertolak dari Pelabuhan Sampit,” kata Petugas Paramedik Penyelia Balai Karantina, Warso di Sampit, Minggu.
Warso menceritakan upaya penyelundupan burung terjadi pada Kamis (24/10) malam di Pelabuhan Sampit. Hal itu terungkap saat petugas karantina memeriksa muatan truk yang akan bertolak menggunakan kapal dari Sampit menuju Surabaya.
Petugas menemukan puluhan burung di dalam enam keranjang yang simpan di atas kabin sebuah truk, karena tidak dilengkapi dokumen resmi petugas kemudian mengamankan satwa tersebut dan meminta keterangan sopir truk.