Palembang (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Sumsel pada pekan pertama September 2024 menggelar sosialisasi penegakan hukum perkarantinaan kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), jajaran polda dan Kejaksaan Tinggi, serta instansi terkait di provinsi setempat.
"Kegiatan sosialisasi itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," kata Kepala BKHIT Sumatera Selatan Kostan Manalu di Palembang Jumat.
Menurut dia, penegakan hukum yang kuat dan efektif diperlukan untuk menjaga integritas sistem perkarantinaan di Sumatera Selatan dan Indonesia secara luas.
Balai Karantina Sumsel berkomitmen terus mendukung upaya pengawasan dan penegakan hukum dengan meningkatkan sinergisitas instansi terkait seperti Kejaksaan Tinggi dan kepolisian.
Untuk meningkatkan sinergisitas itu, pihaknya berupaya menggalakkan sosialisasi dengan membahas peran penting PPNS karantina, polisi khusus karantina, dan intelijen karantina dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
"Sinergi antarinstansi diperlukan untuk memperkuat pengawasan dan tindakan terhadap pelanggaran karantina,” ujarnya.
Melalui sosialisasi itu, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam aktivitas karantina dapat memahami lebih dalam mengenai peran dan tanggung jawab mereka dalam menjalankan aturan perkarantinaan.
“Sinergisitas karantina, kepolisian, kejaksaan, instansi terkait serta masyarakat pengguna jasa karantina diharapkan semakin memperkuat sistem perkarantinaan nasional untuk melindungi masyarakat dari ancaman hama penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan yang dapat merugikan,” kata Kostan.
Koordinator Pengawas PPNS Polda Sumsel AKBP Baginda Harahap menjelaskan peran krusial para PPNS dan polisi khusus untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan karantina.
“Sinergisitas antar-PPNS, polisi khusus karantina dan aparat penegak hukum seperti Polri dan kejaksaan diperlukan untuk memperkuat pengawasan dan tindakan terhadap pelanggaran karantina,” ujar dia.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Madya Kejaksaan Tinggi Sumsel Erwin Indrapraja mengatakan peran strategis PPNS dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran karantina.
"Pentingnya pemahaman tentang delik pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, di mana peraturan ini dirancang untuk memberikan perlindungan hukum yang maksimal dalam menjaga kelestarian sumber daya alam dan kesehatan masyarakat," katanya.
Ketua Tim Litigasi Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Karantina Indonesia
Ricko Adrianto menambahkan aspek penegakan hukum dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.
"Mengenai penerapan prinsip ultimum remedium yakni pendekatan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian pelanggaran perkarantinaan dan menekankan bahwa meskipun sanksi pidana tetap menjadi pilihan, pendekatan preventif dan edukatif harus diutamakan," katanya.
Berita Terkait
BKHIT Sumsel gelar edukasi patuh karantina lalulintaskan hewan peliharaan
Jumat, 13 Desember 2024 6:17 Wib
BKHIT Sumsel operasi patuh karantina di pelabuhan penyeberangan TAA
Rabu, 11 Desember 2024 10:00 Wib
BKHIT Sumsel turunkan empat tim gelar operasi patuh karantina di pelabuhan TAA
Rabu, 11 Desember 2024 6:50 Wib
BKHIT Sumsel beri pengenalan prosedur ekspor komoditas bagi pengusaha millenial
Rabu, 27 November 2024 8:00 Wib
Karantina Sampit gagalkan penyelundupan puluhan burung dilindungi ke luar pulau
Minggu, 27 Oktober 2024 15:44 Wib
Balai Karantina Sumsel bina perusahaan sawit ekspor PKE
Selasa, 15 Oktober 2024 20:20 Wib
Barantin optimalkan pengawasan lalu lintas hewan di 291 pelabuhan
Selasa, 3 September 2024 19:42 Wib
Balai Karantina Sumsel arahkan mitra gunakan transaksi digital
Senin, 2 September 2024 17:08 Wib