Kemenkumham Sumsel bukukan PNBP Rp1,528 miliar dari pelayanan KI

id Kemenkimham, pnbp, pnbp dari pelayanan, kekayaan intelektual, ki, pendaftaran merek, sosialisasi

Kemenkumham Sumsel bukukan PNBP Rp1,528 miliar dari pelayanan KI

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya didampingi Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati dalam suatu acara. ANTARA/HO/Kemenkumham SS/24

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan sepanjang tahun 2024 berhasil menghimpun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp1,528 miliar dari pelayanan pendaftaran kekayaan intelektual.

"Keberhasilan (menghimpun) PNBP dari kekayaan intelektual (KI) itu diungkapkan Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya dalam pemaparan capaian kinerja bidang KI pada rakor teknis kinerja program penegakan dan pelayanan hukum bidang KI 2024 yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Bali baru-baru ini," kata Kepala Bagian Program dan Humas Yulizar di Palembang, Jumat.

Menurut dia, perolehan PNBP tersebut berasal dari pendaftaran merek sebesar Rp1,065 miliar, hak cipta sebesar Rp374,5 juta, paten Rp83,2 juta, lalu desain industri Rp 3,4 juta, dan disain tata letak sirkuit terpadu (DTLST) sebesar Rp700 ribu.

"Raihan PNBP didominasi oleh pendaftaran merek, karena tim kami menggencarkan sosialisasi dan jemput bola ke pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan pelaku usaha lainnya di 17 kabupaten/kota Sumsel," ujarnya.

Dia menjelaskan, salah satu penyumbang PNBP terbesar yakni pendaftaran merek kolektif yang mencapai 200 persen dari target. Merek kolektif terdaftar di antaranya Brejo Nian, Siba Center, dan Samara Organik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 dijelaskan merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama.

Jika merek individual dimohonkan dan dimiliki oleh seseorang, beberapa orang secara bersama-sama atau perusahaan/badan hukum, maka merek kolektif dapat dimiliki oleh suatu komunitas, koperasi, paguyuban, perkumpulan, asosiasi, dan lainnya.

Dalam mencapai target kinerja tersebut pihaknya menerapkan strategi triple helix, yakni kerja sama, koordinasi, sinergi, dan kolaborasi antarkantor wilayah dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, sektor bisnis/industri serta perguruan tinggi.

Sehingga atas kerja sama dengan berbagai pihak, Kanwil Kemenkumham Sumsel telah sukses menggelar Mobile IP Clinic 2024, Patent One Stop Service perguruan tinggi, dan patent one stop service PT. Bukit Asam (PTBA), katanya.

Atas capaian kinerja tersebut, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha di provinsi setempat yang telah menyadari pentingnya perlindungan hukum terhadap usaha mereka.

Dalam acara tersebut, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya didampingi Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati menjelaskan capaian kinerja kepada Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Mien Usihen beserta pimpinan tinggi DJKI yang memberikan evaluasi dan saran dalam pelaksanaan target kinerja kekayaan intelektual, jelas Kakanwil Ilham.