Kejati Bengkulu periksa enam tersangka korupsi PLTMH

id kejati bengkulu, kasus

Bengkulu, (ANTARA News) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu memeriksa enam tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro yang diduga merugikan negara senilai Rp3,5 miliar.
        
"Hari ini pemeriksaan lanjutan terhadap enam tersangka dan nanti akan diputuskan apakah dilakukan penahanan," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu Agus Istiqlal di Bengkulu, Senin.
        
Enam tersangka yang diperiksa tersebut adalah PNS di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) yang turut mengelola proyek di empat kabupaten tersebut.
        
Sebelumnya penyidik Kejati sudah menahan empat tersangka korupsi dalam kasus tersebut yakni KR dan Mi mantan Kabid Perminyakan dan Kelistrikan Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral, Bengkulu Utara.
        
"Kedua tersangka ditahan setelah kejaksaan mempelajari kasus dan menemukan pelanggaran tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan penyalahgunaan wewenang," tambahnya.
        
Kedua tersangka ditahan karena menandatangani berita acara yang menyatakan bahwa pembangunan PLTMH telah selesai 100 persen namun kenyataannya pekerjaan tersebut belum selesai.
        
Dua tersangka yang ditahap pertama kali yakni pejabat Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang.
        
"Tersangka yang ditahan sudah empat orang dan tujuh lainnya akan segera menyusul, termasuk yang enam diperiksa saat ini," tambahnya.
        
Pembangunan PLTMH untuk Provinsi Bengkulu dilakukan di empat kabupaten yakni Bengkulu Utara, Lebong, Kepahiang dan Seluma, pada 2007. Hingga kini tidak satupun pembangunan itu dapat bermanfaat untuk rakyat.
        
Pembangunan PLTMH pada 2007 diduga kuat tidak sesuai bastek bahkan terindikasi terjadi total lost atau gagal total karena pembangunan fisik tidak ada yang selesai dan hingga kini tidak bisa dimanfaatkan.
        
Padahal kebijakan untuk membangun PLTMH sangat bagus untuk mengatasi krisis listrik di daerah tertinggal yang belum mendapatkan sentuhan penerangan.
(ANT/KR-RNI)