Jakarta (Antarasumsel.com) - Mahkamah Agung (MA) melalui Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA Witanto menyatakan bahwa tidak ada campur tangan dalam putusan PTUN atas gugatan anggota DPD GKR Hemas.
"MA sama sekali tidak melakukan intervensi terhadap proses persidangan TUN," ujar Witanto melalui pesan si gkat yang diterima di Jakarta, Jumat.
Witanto yang juga merangkap sebagai tim kuasa hukum MA menjelaskan bahwa pimpinan MA selalu mengingatkan tim kuasa hukum MA agar menjaga independensi hakim.
"Kami sebagai kuasa hukum MA agar senantiasa menjaga independensi pengadilan dalam memutus dengan mengikuti proses persidangan secara adil karena kami sebagai pihak yang berperkara," kata Witanto.
Putusan PTUN menyatakan tidak menerima gugatan yang diajukan oleh anggota DPD, GKR Hemas, terkait dengan pemanduan sumpah jabatan pimpinan DPD beberapa waktu.
"Putusan Majelis Hakim PTUN sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," kata Witanto.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai pemanduan sumpah yang dilakukan oleh Wakil Ketua MA Suwardi atas pimpinan DPD, tidak dapat dijadikan objek sengketa di PTUN, karena tindakan itu bukan merupakan penyelenggaraan fungsi MA.
Menurut Majelis Hakim, pemanduan sumpah tersebut hanya merupakan tindakan seremonial ketatanegaraan.
Berita Terkait
Hakim tolak gugatan praperadilan MAKI terhadap Polda Metro Jaya terkait Firli
Jumat, 5 April 2024 14:07 Wib
Hakim pertimbangkan pengabdian Hasbi Hasan di MA pada putusan pidana
Rabu, 3 April 2024 15:30 Wib
KPK panggil dua hakim agung dan panitera Mahkamah Agung terkait pencucian uang Gazalba Saleh
Senin, 25 Maret 2024 15:34 Wib
Majelis hakim tolak keberatan Karen Agustiawan
Senin, 4 Maret 2024 12:44 Wib
Hakim cecar Andhi Pramono karena beri jawaban tidak logis
Jumat, 1 Maret 2024 17:05 Wib
Kuasa hukum minta hakim bebaskan Dadan dari semua dakwaan dan tuntutan
Kamis, 29 Februari 2024 16:17 Wib
Hakim kabulkan pencabutan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham
Rabu, 20 Desember 2023 15:32 Wib
Prabowo janjikan perbaiki kualitas hidup dan gaji hakim
Selasa, 12 Desember 2023 22:34 Wib