Jakarta (ANTARA) - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono mengabulkan pencabutan permohonan gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim kabulkan pencabutan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono memimpin jalannya sidang praperadilan mantan Wamenkumham di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (20/12/2023). ANTARA/Bayu Pratama Syahputra.
"Permohonan pemohon dikabulkan, sidang selesai," kata Estiono dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Estiono mengatakan secara persidangan dapat disimpulkan permohonan dan gugatan pemohon untuk mencabut gugatan praperadilan.
"Seluruh berkas pengajuan tertulis dari pihak termohon sudah diterima sehingga dapat diterima," ucapnya.
Pada sidang lanjutan praperadilan dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari pihak pemohon pihak KPK sempat mengajukan keberatan terhadap pencabutan itu. Hakim tunggal Estiono disebut meminta supaya keberatan itu diajukan tertulis.
Sehingga sidang diskors sampai Ishoma (istirahat, solat, makan), setelah itu sidang dilanjutkan.