KY- KPK tindaklanjuti kasus hakim Ifa

id KY, kpk, hakim, ketua hakim, kasus, penyuapan, saiful jamil, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri, korupsi

KY- KPK tindaklanjuti kasus hakim Ifa

Ilustrasi - Penyuapan pejabat negara.(Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Komisi Yudisial (KY) telah bertemu KPK guna membahas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ifa Sudewi, serta Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung Karel Tuppu yang namanya disebut dalam kasus suap terkait penyanyi Saipul Jamil.

"Intinya Komisi Pemberantasan Korupsi dan KY telah duduk bersama untuk menindaklanjuti Hakim Ifa dan Hakim Karel yang namanya disebutkan dalam dakwaan terkait kasus suap di PN Jakarta Utara," ujar juru bicara KY Farid Wajdi ketika ditemui di Gedung Komisi Yudisial Jakarta, Rabu.

Farid menjelaskan, dalam pertemuan tersebut KY membahas dari sisi kode etik jabatan hakim, sementara KPK melihat dari sisi tindak pidana.

Lebih lanjut Farid mengatakan bahwa akan ada tindak lanjut terkait dua hakim ini.

"Hanya saja sulit bagi KY untuk mengkomunikasikan kepada publik terkait dengan proses, tahapan, dan kami hanya bisa menyampaikan hasil akhirnya nanti," jelas Farid.

Sebelumnya KY menyatakan memberikan perhatian khusus atas kasus suap terkait penyanyi Saipul Jamil, ketua tim pengacara Saipul Jamil Kasman Sangaji, dan anggota kuasa hukumnya Berthanatalia Ruruk Kariman, karena melibatkan Hakim Ifa dan Hakim Karel.

KY menyebutkan kuatnya dugaan pelanggaran kode etik oleh kedua hakim tersebut dalam kasus suap ini.

Dalam dakwaan terungkap bahwa Karel yang menyarankan Berthanatalia untuk menemui Hakim Ifa Sudewi secara langsung, terkait dengan vonis Saipul.

Ifa adalah Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Saipul Jamil, sedangkan Berthanatalia adalah istri dari Hakim Karel.

Dakwaan juga mengungkapkan bahwa Hakim Karel sempat membantu pertemuan antara Berthanatalia dengan Hakim Ifa.

Dalam dakwaan tersebut juga disebutkan sejumlah perbuatan yang dilakukan Ifa Sudewi yaitu bertemu dengan Bertha baik sebelum maupun setelah putusan.