KPK: Tidak ada pelanggaran etik dalam laporan jaksa peras saksi

id KPK,jaksa,pemerasan,Dewas KPK,pemerasan oleh jaksa

KPK: Tidak ada pelanggaran etik dalam laporan jaksa peras saksi

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Dewas KPK menyatakan tidak ada pelanggaran etik dalam laporan dugaan pemerasan oleh jaksa terhadap seorang saksi.

"Laporannya satu tahun yang lalu, Januari 2023. Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dewas dari Januari sampai Desember dan tidak menemukan bukti indikasi pelanggaran etik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Meski demikian, pihak KPK juga menindaklanjuti laporan tersebut dengan diteruskan ke Kedeputian Penindakan dan Kedeputian Pencegahan untuk dilakukan pendalaman. Hasilnya juga menegaskan tidak ada indikasi pemerasan yang dilakukan oleh jaksa tersebut.