Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Dewas KPK menyatakan tidak ada pelanggaran etik dalam laporan dugaan pemerasan oleh jaksa terhadap seorang saksi.
"Laporannya satu tahun yang lalu, Januari 2023. Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dewas dari Januari sampai Desember dan tidak menemukan bukti indikasi pelanggaran etik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Meski demikian, pihak KPK juga menindaklanjuti laporan tersebut dengan diteruskan ke Kedeputian Penindakan dan Kedeputian Pencegahan untuk dilakukan pendalaman. Hasilnya juga menegaskan tidak ada indikasi pemerasan yang dilakukan oleh jaksa tersebut.
Berita Terkait
PN Baturaja vonis hukuman mati terdakwa pembunuhan sadis
Kamis, 21 November 2024 15:00 Wib
Dankorbrimob Polri sebut pernyataan pengepungan Kejagung tidak benar
Kamis, 14 November 2024 14:22 Wib
Kejari OKU kedepankan penyelesaian perkara melalui restorative justice
Selasa, 15 Oktober 2024 19:13 Wib
3 terdakwa pembunuhan di OKU dituntut hukuman mati
Senin, 14 Oktober 2024 20:13 Wib
Haris dan Fatia tetap divonis bebas setelah MA tolak kasasi jaksa
Rabu, 25 September 2024 16:17 Wib
Tersangka utama pembunuh siswi SMP di Palembang dilimpahkan ke jaksa
Jumat, 20 September 2024 13:18 Wib
BNI Baturaja gandeng jaksa guna wujudkan tata kelola perusahaan transparan
Selasa, 10 September 2024 18:26 Wib
Pelantikan Jaksa Agung pertama 2 September 1945, ditetapkan jadi Hari Kelahiran Kejaksaan RI
Senin, 2 September 2024 9:43 Wib