Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Dewas KPK menyatakan tidak ada pelanggaran etik dalam laporan dugaan pemerasan oleh jaksa terhadap seorang saksi.
"Laporannya satu tahun yang lalu, Januari 2023. Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dewas dari Januari sampai Desember dan tidak menemukan bukti indikasi pelanggaran etik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Meski demikian, pihak KPK juga menindaklanjuti laporan tersebut dengan diteruskan ke Kedeputian Penindakan dan Kedeputian Pencegahan untuk dilakukan pendalaman. Hasilnya juga menegaskan tidak ada indikasi pemerasan yang dilakukan oleh jaksa tersebut.
Berita Terkait
Kejari OKU sambangi panti asuhan
Minggu, 21 Juli 2024 14:00 Wib
Jaksa Agung sebut kerugian korupsi timah cukup fantastis
Rabu, 29 Mei 2024 13:08 Wib
Menkopolhukam: Permasalahan Polri dan Kejagung sedang didalami
Selasa, 28 Mei 2024 16:31 Wib
Menko Polhukam respons kabarpenguntitan Densus 88 ke Jampidsus
Senin, 27 Mei 2024 16:09 Wib
Jaksa Agung-Kapolri tampil mesra di tengah isu penguntitan jampidsus
Senin, 27 Mei 2024 12:22 Wib
Pada kegiatan jaksa peduli pekerja rentan, BPJAMSOSTEK Muaraenim bayar klaim ahli waris
Jumat, 26 April 2024 21:45 Wib
Jaksa tuntut pegawai bank terdakwa korupsi dana nasabah 9 tahun kurungan
Kamis, 25 April 2024 6:47 Wib
KPK tindak lanjuti aduan soal pemerasan oleh oknum jaksa
Sabtu, 30 Maret 2024 8:02 Wib