KPK: Tidak ada pelanggaran etik dalam laporan jaksa peras saksi

id KPK,jaksa,pemerasan,Dewas KPK,pemerasan oleh jaksa

KPK: Tidak ada pelanggaran etik dalam laporan jaksa peras saksi

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

"Nah, kemudian Desember di-nota dinaskan untuk dilakukan pemeriksaan di (Kedeputian) penindakan dan pencegahan. Pak Alex (Marwata) bilang surat belum keluar kan, karena memang sudah dilakukan pengumpulan bukti sementara tidak ada indikasi itu," ujarnya.

Pihak KPK menegaskan pihaknya telah menangani perkara tersebut dengan serius dan telah berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami data transaksi terhadap yang bersangkutan, namun memang tidak ada indikasi ada aliran uang terkait pemerasan tersebut.

Pihak KPK bahkan akan segera mendalami Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap jaksa tersebut.

"Termasuk kemudian makanya kami coba kembali dalam itu melalui pencegahan melalui LHKPN nanti setelah lebaran baru diklarifikasi tapi indikasi-indikasi-nya memang tidak ditemukan," ujarnya

Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan jaksa berinisial TI tersebut saat ini telah kembali berdinas di instansi Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Pasti akan kami komunikasikan apalagi yang bersangkutan sudah ada surat pengembalian, sudah lebih dari 10 tahun. Sekarang sudah di Kejaksaan," kata Alex di Jakarta, Selasa (2/4).

Alex mengatakan pengembalian jaksa TI ke Kejagung tidak ada kaitan dengan dugaan kasus tersebut.

"Kalau dari catatan sih enggak ada kaitannya. Kan enggak menghalangi juga sekali pun yang bersangkutan sudah ditugaskan kembali di instansi asalnya. Ketika KPK akan memanggil yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi, kan enggak jadi persoalan juga. Hanya perlu koordinasi dengan Kejaksaan Agung," ujarnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK: Tak ada pelanggaran etik dalam laporan jaksa peras saksi