Palembang (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Agus Rizal diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Palembang, Kamis (25/9/25).
"Masih wawancara penyidik," ucap Agus Rizal ketika diwawancarai wartawan usai melaksanakan ibadah shalat Ashar sekira pukul 16.00 WIB.
Agus Rizal enggan menjelaskan perihal kehadirannya ke gedung Kejari Palembang.
Sementara itu Kasubsi Intelijen Kejari Palembang M Fahri membenarkan adanya pemeriksaan tersebut, yakni bukan hanya AR saja yang diperiksa melainkan ada empat orang saksi lainnya.
Agenda pemeriksaan saksi ini terkait indikasi tindak pidana korupsi di Dinas Perkimtan Kota Palembang.
Keempat sakti lainnya, F merupakan PPK di bidang Waskim, D merupakan pihak swasta, DV merupakan Kabid di bidang Waskim dan IV merupakan pihak swasta.
Masing-masing saksi dilakukan pemeriksaan pada pukul pukul 10.00 WIB s/d 16.43 WIB. "Masing-masing saksi diberikan 30-40 pertanyaan terkait projek tersebut," kata Fahri.
Sebagai informasi, dalam penyidikan perkara ini telah puluhan saksi diperiksa mulai dari para ketua RT hingga kepada ASN di lingkungan Disperkimtan Kota Palembang.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari proyek pengadaan bahan bangunan yang menelan anggaran sekitar Rp2,5 miliar.
Proyek tersebut, ditujukan untuk pembangunan infrastruktur dasar di 131 titik wilayah permukiman, terutama berupa perbaikan jalan lingkungan.
