Target pajak Sumsel-babel meleset dari target

id pajak

Target pajak Sumsel-babel meleset dari target

Bangga Bayar Pajak (Antarasumsel.com/Grafis)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Target perolehan pajak di Sumatera Selatan dan Bangka Belitung sementara terealisasi 25 persen per Mei 2016 atau minus 2 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung M Ismiransyah M Zain di Palembang, Jumat, mengatakan, kondisi ini membuat DJP harus bekerja keras mengingat dibebani target Rp16,1 trilun hingga akhir Desember 2016 atau naik jika dibandingkan 2015 yakni Rp14,9 trilun.

"Tidak dipungkiri pelemahan ekonomi menjadi salah satu penyebab mengapa pendapatan pajak menurun," kata Rendy.

Sumatera Selatan sebagai daerah yang dikenal bergerak pada sektor perkebunan dan pertambangan mengalami kemerosotan pajak pertambahan nilai lantaran anjloknya harga komoditas karet, sawit, dan batu bara.

Akan tetapi, bagi Rendy kondisi ini bukan menjadi alasan dari Ditjen Pajak Sumsel Babel untuk tidak berupaya keras mencapai target.

Setidaknya, Rendy menekankan ke timnya mencapai 80,1 persen dari target atau lebih satu persen dari realisasi penerimaan pajak tahun 2015 di dua provinsi ini.

Untuk itu, DJP akan fokus menjalankan program ekstensifikasi dan intensifikasi wajib pajak (WP) yakni menilai kembali besaran pajak dari WP yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (npwp) dan mencari WP baru bagi mereka yang belum memiliki npwp.

"Berbagai upaya saat ini dilakukan Ditjen Pajak untuk menggenjot penerimaan negara karena jika tidak maka negara akan defisit anggaran untuk memenuhi kebutuhan dana dari pembangunan infrastruktur," kata dia.

Selain gencar mengedukasi masyarakat, Ditjen Pajak juga getol untuk urusan hukum dalam menjerat oknum yang enggan membayar pajak.

"Sementara ini sudah tiga yang disandera, yakni dua dari Sumsel dan satu dari Babel. Cara ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menunaikan kewajiban membayar pajak," kata Rendy.