KPK telurusi keterlibatan pengusaha dalam suap Muba

id KPK, korupsi, suap, korupsi muba, korupsi musi banyuasin, dprd muba

KPK telurusi keterlibatan pengusaha dalam suap Muba

(Kanan-kiri) Mantan Kepala BPKAD Muba Samsuddin Fei, mantan Kepala Bappeda Muba Faisyar, Kadis PU Bina Marga Muba Andre Sopan, Kadis PU Cipta Karya Muba Zainal Abidin, Kadis Pendidikan Muba Yusuf Amilin memberikan keterangan di persidangan di Pengadi

...jadi Rp1,5 miliar saya pinjam dari kontraktor bernama Khairil Zaman, dan Rp500 juta dari Effendi Soni...
Palembang (ANTARASumsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menelusuri keterlibatan pengusaha dalam membantu penyediaan dana suap Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin kepada anggota DPRD setempat.

Salah seorang anggota tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Wawan Yunarwanto, di Palembang, Kamis, mengatakan, keterlibatan pengusaha ini akan dipertegas mengingat tidak berhubungan langsung dengan bupati dan anggota DPRD Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan.

"Hubungan pengusaha yang disebut-sebut sejumlah saksi ini dengan satuan kerja perangkat daerah, mengenai mereka menyediakan uang untuk upaya agar menang tender atau lainnya, itu urusan lain. Tapi, apakah mereka tahu bahwa uang itu untuk suap," kata Wawan lagi.

Jika dua pengusaha yang disebut ini mengetahuinya, maka menurut Wawan, mereka dapat diperkarakan seperti halnya terdakwa lainnya.

Namun untuk proses menuju ke sana, menurut Wawan, tidak bisa dilakukan saat ini mengingat dua kasus sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Bupati Muba dan istrinya (satu berkas) beserta empat pimpinan DPRD Muba (satu berkas).

"Harapannya, nanti fakta dan keterangan saksi yang akan mempertegas peran pengusaha itu, supaya perkara ini tidak hanya sebatas menyentuh pemberi dan penerima suap, tapi juga penyedia dananya," kata dia lagi.

Seperti diketahui bahwa sejumlah satuan kerja perangkat daerah Pemkab Musi Banyuasin turut menyetorkan dana untuk menyuap anggota DPRD dapat dijadikan terdakwa.

Berdasarkan keterangan saksi, Kepala Dinas PU Bina Marga Andre Sopan diketahui bahwa ia mendapatkan uang senilai Rp2 miliar dari pengusaha peserta tender.

"Saya disuruh serahkan Rp2 miliar oleh Bupati, jadi Rp1,5 miliar saya pinjam dari kontraktor bernama Khairil Zaman, dan Rp500 juta dari Effendi Soni. Ini sifatnya meminjam, nanti akan dikembalikan, tapi lapor dulu ke Bupati bagaimana cara mengembalikannya. Saya setor uang satu hari sebelum OTT KPK," kata dia.

Kasus suap yang melibatkan Pemkab Muba dan DPRD Muba ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di kediaman Bambang Kariyanto (Anggota DPRD) pada 19 Juni 2015.

Pada saat itu, dilakukan penyerahan sisa kesepakatan Rp17,5 miliar atau angsuran ketiga yakni uang senilai Rp2,56 miliar.

Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty didakwa sebagai pemberi suap dengan dakwaan sesuai pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b atau pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.