BKKBN: PNS petugas lapangan KB berkurang drastis

id bkkbn, bkkbn sumsel, petugas kb, keluarga berancana,

BKKBN: PNS petugas lapangan KB berkurang drastis

Ilustrasi - Seorang petugas Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menunjukkan sejumlah alat kontrasepsi. (ANTARA FOTO)

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Jumlah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional sebagai Petugas Lapangan Keluarga Berencana mengalami pengurangan drastis dalam 12 tahun terakhir dari 50 ribu menjadi hanya 12 ribu orang.

Kepala Biro Hukum, Oganisasi dan Hubungan Masyarakat BKKBN Benny Benu, di Palembang, Senin, mengatakan kondisi itu membuat Program KB menjadi melempem di tingkat bawah karena kekurangan penggerak lapangan yang berhubungan langsung dengan pasangan usia subur.

"Untuk warga perkotaan, memang informasi membuat orang mau ber-KB, tapi beda dengan warga pedesaan yang bukan hanya perlu informasi tapi juga penggerak (PLKB, Red)," kata Benny lagi.

Ia mengemukakan, kondisi itu juga menjadi salah satu penyebab meredup Program KB di tengah masyarakat setelah sempat berada pada masa keemasan di era 80-an hingga 90-an.

"PLKB ini disadari masih menjadi ujung tombak, mereka yang mengedukasi sekaligus mengajak pasangan usia subur mendatangi fasilitas kesehatan. Jika berkurang terus tentunya menjadi ancaman bagi program pengendalian penduduk," kata dia pula.

Karena itu, BKKBN mendorong percepatan realisasi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa urusan KB dan pengendalian penduduk terkait penyuluh KB dan PLKB menjadi kewenangan pusat untuk pengelolaannya, katanya lagi.

Sedangkan pemerintah provinsi, pemerintah kota dan kabupaten menjadi pihak yang memberdayakan.

"Dengan begini, maka PNS yang secara fungsional sebagai PLKB maka tidak bisa beralih lagi. Tidak seperti sebelumnya, banyak yang akhirnya keluar dan pindah menjadi camat, lurah, dan lainnya," kata dia pula.

Menurut dia, dalam proses penerapan UU Nomor 23 Tahun 2014 ini, saat ini BKKBN sedang mendata seluruh PNS PLKB di seluruh Indonesia dan akan diserahkan ke pemerintah paling lambat pada 2 Oktober 2016.

Hal itu sesuai juga dengan Surat Edaran Mendagri 1 Januari 2015 yang mengalihkan PNS PLKB menjadi pegawai pemerintah pusat.

"Ini semua akan direalisasikan pada 2017, sesuai dengan amanat UU yakni dua tahun setelah disahkan. Lalu akan dianalisa lagi, apakah akan ada penambahan PLKB karena jumlah 12 ribu sungguh jauh dari ideal," kata dia.

Kepala Perwakilan BKKBN Sumsel Ary Goedadi menambahkan bahwa saat ini Sumsel hanya memiliki PNS PLKB sebanyak 200 orang. Akibatnya rasio petugas dengan jumlah desa yakni 1 berbanding 7 (1:7).

"Ini sangat tidak ideal, seharusnya satu PLKB membawahi satu hingga dua desa. Ini belum bicara untuk daerah perbatasan, dan daerah aliran sungai," kata Ary lagi.