BPS Muaraenim akan Sensus Ekonomi 2016

id bps, bps muaraenim

BPS Muaraenim akan Sensus Ekonomi 2016

Badan Pusat Statistik (FOTO ANTARA)

Muaraenim, Sumsel (ANTARA Sumsel) - Badan Pusat Statistik Kabupaten Muaraenim akan melaksanakan program Sensus Ekonomi pada awal Mei 2016.

Sensus ekonomi merupakan pendataan lengkap yang dikaksanakan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Muaraenim mencakup seluruh variabel aktifitas ekonomi, kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten setempat, Suparindyah, Minggu.

Dikatakannya, pelaksanaan program Sensus Ekonomi 2016, tengah dalam persiapan yang diharapkan dimulai awal Mei 2016.

"Untuk saat ini BPS tengah melakukan rekrutmen tenaga pendataan, dilanjutkan para tenaga pendataan tersebut wajib ditraining terlebih dahulu sebelum ditugaskan ke lapangan" kata Suparindyah.

Dikatakannya, hal yang perlu dipahami bahwa data sensus diambil khususnya Sensus Ekonomi yang berguna untuk mendapatkan informasi mengenai gambaran perekonomian bangsa serta digunakan sebagai landasan penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan.

"Dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2016, BPS Kabupaten Muaraenim merekrut dan melibatkan 400 orang tenaga pendataan dari penduduk di wilayah setempat. Para petugas sensus ini akan mendata seluruh bidang usaha ekonomi," katanya.

Dikemukakannya, ada 14 variabel akan disensus BPS, variabel tersebut mencakup 19 sektor usaha.

Sensus Ekonomi ini adalah sensus ke empat kalinya yang telah dilakukan pada tahun 1986, 1996, 2006 dan akan diselenggarakan awal bulan Mei 2016.

Untuk membekali petugas pendataan di lapangan, BPS telah memberikan bimbingan teknis kepada petugas pendataan.

Sementara, tantangan di lapangan bagi petugas pendataan serta akurasi data yang

dibutuhkan menjadi target BPS.

Ia menilai, pentingnya akurasi data dalam pendataan, karena penyajian data dasar seluruh kegiatan ekonomi nantinya menjadi landasan bagi pengambilan kebijakan pemerintah.

Ia berharap, seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi pendataan pada petugas pendataan BPS dengan jujur dan benar.

Kerahasian data dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang statistik, katanya.