DPRD Lubuklinggau dukung Pemda inventarisasi potensi pajak

id dprd, drpd lubuklinggau, kota lubuklinggau, pajak, pbb, pajak bumi bangunan, perda

DPRD Lubuklinggau dukung Pemda inventarisasi potensi pajak

Bangga Bayar Pajak (Antarasumsel.com/Grafis)

Lubuklinggau, (ANTARA Sumsel) - DPRD Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, mendukung pemerintah daerah setempat untuk menginventarisasi berbagai potensi pajak guna merealisasikan target penarikan pajak bumi dan bangunan.

"Kita melihat target PBB 2014 tidak mencapai sasaran, yaitu hanya terealisasi Rp2,6 miliar dari sasaran Rp6 miliar," kata Anggota Komisi II DPRD Kota Lubuklinggau Merismon di Lubuklinggau, Jumat.

Ia mengatakan rendahnya realisasi PBB 2014 Kota Lubuklinggau menjadi perhatian anggota dewan, terkait dengan upaya mencari solusi bagi peningkatan pendapatan daerah pada masa mendatang.

"Kita sudah sering memberikan masukan kepada Wali Kota Lubuklinggau S.N. Prana Putra Sohe untuk melakukan inventarisir potensi pajak karena masih banyak yang belum tergarap dengan maksimal," ujarnya.

Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, khususnya sektor PBB, pemerintah daerah harus membarui data-data atau besaran nilai objek pajak.

Ia mengemukakan perlunya dibentuk tim khusus untuk memperbarui nilai jual objek pajak (NJOP) karena selama ini masih menerapkan tarif objek pajak lama.

Misalnya, katanya, nilai objek pajak 10 tahun yang lalu masih berlaku sekarang ini. Hal itu menyebabkan rendahnya pendapatan dari PBB di daerah itu.

Selain itu, katanya, perlunya pembenahan sistem pemungutan dengan melibatkan seluruh komponen, mulai dari ketua rukun tetangga, perangkat kelurahan, perangkat kecamatan melalui pemberian insentif.

"Tidak cukup hanya sekadar seikhlasnya saja, tapi harus didukung dengan memberikan `reward`, sehingga ada sistem yang baik karena selama ini petugas yang mengurusi PBB itu kurang diperhatikan," katanya.

Tahun 2014 merupakan tahun pertama PBB menjadi pajak daerah, sedangkan semula merupakan pajak pemerintah pusat. Dasar hukum pengalihan PBB itu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

PBB di Kota Lubuklinggau diatur dalam Peraturan Daerah No. 6/2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.