IDI Lubuklinggau gelar seminar etika dan hukum

id idi, seminar idi

IDI Lubuklinggau gelar seminar etika dan hukum

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Lubuklinggau (ANTARA Sumsel) - Ikatan Dokter Indonesia Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menggelar seminar etika dan hukum untuk mengantisipasi kesalahan dalam pelayanan terhadap masyarakat.

Seminar itu sebelumnya sudah ada persetujuan dari kalangan dokter setempat, dengan harapan agar lebih memahami etika dan hukum dalam menjalan profesinya sebagai pelayan masyarakat, kata Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Kota Lubuklinggau Jeanita Sri A Purba, Rabu.

Ia mengatakan seminar sehari itu menghadirkan Wakil Sekjen PB IDI dr Mahesa M Paranadipa yang memberikan arahan secara mendalam bagi kalangan dokter dalam menjalankan tugas profesinya.

Kadang kala sebagai dokter ada hal yang terlupakan saat melakukan pelayanan terhadap masyarakat, mungkin faktor kelelahan atau hilaf sehingga berdampak kurang baik bagi pasien.

Saat ada kesalahan sang fasien juga tidak memahami dan langsung teriak ke mana-mana bahkan ada langsung melapor ke penegak hukum dengan dalih mal praktik.

Untuk menghindarai hal tersebut tenaga dokter diperlukan penyegaran melalui seminar atau penyuluhan hukum, meskipun ada kode etik dokter yang tidak bisa asal proses hukum.

Acara tersebut difasilitasi oleh perbankan yaitu Bank Syariah Mandiri (BSM) yang memiliki program untuk profesi kedokteran.

Dalam acara tersebut pimpinan BSM cabang Kota Lubuklinggau Joko Effendi juga materi terkait etika dan hukum karena tak jauh berbeda dengan kode etik perbaknkan, ujarnya.

Direktur RSU dr Sobirin Musirawas dr Harun mengatakan acar tersebut sebaiknya dilakukan tiga bulan sekali bila perlu setiap bulan agar dapat memberika penyegaran terhadap tenaga dokter khususnya bagi dokter muda.

Ia mengatakan kode etik kedokteran merupakan seperangkat aturan etika khusus sebagai consensus semua anggota asosiasi profesi yang wajib ditaati.

Hal itu wajib dilaksanakan oleh semua anggota asosiasi dalam menjalankan fungsi dan kegiatan profesionalnya, etika kedokteran senantiasi mengutamakan kepentingan pasien.

Selain itu menghormati hak pasien dalam mengambil keputusan, tidak memperburuk kondisi pasien,diskriminasi dan senantiasa berupaya melaksanakan profesinya dengan standar profesi tertinggi.

Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.

Seorang dokter hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri, bukan meyakinkan pendapat orang lain.

Dengan demikian etika, disiplin dan hukum saling bersinggungan, pelanggaran etika dan disiplin tidak serta merta membuka kemungkinan adanya pelanggaran hukum.

Namun pelanggaran hukum dapat membuka kemungkinan adanya etika dan disiplin dan norma etik seharusnya menjadi norma tertinggi yang dipatuhi oleh dokter, jelasnya.