Palembang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan Harun Sulianto mengikuti Seminar Pembangunan Indeks HAM Indonesia secara virtual, Kamis (8/12).
Seminar ini berlangsung di Jakarta yang merupakan salah satu rangkaian Perayaan Hari Hak Asasi Manusia ke-74 yang jatuh pada 10 Desember 2022.
Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.HA.04.02 Tahun 2021 tanggal 7 Desember 2021 tentang Peta Jalan Pembangunan Indeks HAM Indonesia memuat dokumen rencana serta arah Pembangunan Indeks HAM Indonesia.
Pembangunan Indeks HAM merupakan instrumen pengukuran objektif untuk mengetahui situasi Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) di Indonesia.
Disamping itu, Pembangunan Indeks HAM juga dapat digunakan sebagai sumber data untuk melakukan analisis sekunder dalam penyusunan kebijakan HAM di Indonesia.
Direktur Jenderal HAM Kemenkuham Mualimin Abdi dalam sambutannya mengatakan peringatan Hari Hak Asasi Manusia Tahun 2022 mengusung tema “Pemajuan Hak Asasi Manusia untuk Setiap Orang”.
Menurut Mualimin, Indonesia memiliki konstitusi, dan memiliki UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, maka di dalam target kinerja di Bappenas, Indeks Pembangunan HAM menjadi target strategis yang dicanangkan oleh pemerintah. Sejak Tahun 2022, Kemenkumham sedang Menyusun indeks pembangunan HAM di Indonesia
Diharapkan apabila indeks pembangunan HAM selesai, maka ini akan menjadi pendoman bagi Kementerian/Lembaga di dalam memedomani hal-hal yang terkait dengan implementasi HAM yang lebih optimal di Indonesia
“Hal ini penting karena sekarang ini UU No 39 tahun 1999, terdapat 10 Hak Dasar dan juga mulai berkembang instrumen-instrumen HAM dari waktu kewaktu, dan ini perlu kita adopsi dan terapkan di dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia,” jelas Muahimin.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward OS. Hiariej dalam keynote speech-nya menyampaikan bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi yang turut menjunjung tinggi HAM melalui konstitusi.
Selain itu Indonesia telah turut serta dalam anggota perjanjian internasional. Sesuai dengan pasal 71 UU No 39 Tahun 1999 pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati menegakkan, dan memajukan HAM.
Wamenkumham juga mengatakan bahwa sasaran strategis penyusunan pembangunan indeks HAM Indonesia ini untuk menghasilkan instrumen HAM, agar implementasi HAM lebih optimal di Indonesia.
“Tersedianya indeks HAM Indonesia bermanfaat dalam pemerataan dan pengukuran kinerja pemerintah dari segi kualitas dan kuantitas kemajuan dan pembangunan HAM sehingga menjadi tolak ukur rekomendasi terhadap isu-isu yang perlu diprioritaskan dalam menjamin penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia,” kata Wamenkumham.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel gelar inkubasi perseroan perorangan
Selasa, 26 Maret 2024 20:00 Wib
Kemenkumham Sumsel gandeng Unsri untuk tingkatkan pemahaman hukum masyarakat
Senin, 25 Maret 2024 23:05 Wib
Kemenkumham Sumsel dampingi pendaftaran HaKI jeruk gerga Pagaralam
Minggu, 24 Maret 2024 19:10 Wib
Nanas Bikang bakal jadi andalan Bangka Selatan
Sabtu, 23 Maret 2024 22:45 Wib
Pegawai Kemenkumham Sumsel bagikan ratusan paket takjil Ramadhan
Sabtu, 23 Maret 2024 18:38 Wib
Kakanwil: UKK OKU dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Lampung
Sabtu, 23 Maret 2024 18:11 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sumsel safari Ramadhan ke lapas dan rutan
Jumat, 22 Maret 2024 19:13 Wib
Kemenkumham Sumsel tingkatkan pembinaan kerohanian napi
Kamis, 21 Maret 2024 13:37 Wib