Pemkab Muba sesuaikan uang harian perjalanan dinas

id penyeragaman uang harian perjalana dinas, permendagri, penyeragaman spj, spj, uang perjalanan dinas

Pemkab Muba sesuaikan uang harian perjalanan dinas

Pejabat Pemkab Muba rapat bahas penyeragaman uang harian perjalanan dinas. (Foto Antarasumsel.com/14/Humas Muba)

...Mulai Tahun Anggaran (TA) 2015, penyusunan uang harian perjalanan dinas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mengacu pada Permendagri No.37/2014...
Sekayu, Muba (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin siap menyesuaikan uang harian perjalanan dinas mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2014, tentang penyeragaman uang harian perjalanan dinas.

"Mulai Tahun Anggaran (TA) 2015, penyusunan uang harian perjalanan dinas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mengacu pada Permendagri No.37/2014," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sohan Majid di Sekayu, Rabu.

Dia menjelaskan penyesuaian uang harian perjalanan dinas tersebut telah dibicarakan dalam rapat pembahasan standar satuan harga Pemkab Muba Tahun 2015 pada Senin (1/12).

Berdasarkan hasil rapat tersbeut, tidak terlalu banyak perubahan, karena pada prinsipnya standar belanja umum (SBU) yang dilakukan Pemkab Muba sudah merupakan ketetapan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK), katanya.

Menurut dia sebagai abdi negara dan masyarakat harus mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah pusat, oleh karena itu pihaknya mengingatkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk tidak coba- coba melanggar aturan itu.

Pembahasan mengenai uang harian perjalanan dinas diharapakan dapat segera diselesaikan sehingga bisa disampaikan kepada pihak DPRD Musi Banyuasin untuk mendapatkan pengesahan, kata Sekda.

Sementara menurut Kabid Anggaran Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan

Aset Daerah (DPPKAD) Yudi Efpriansyah, biaya perjalanan dinas yang tidak seragam di daerah selama ini banyak menimbulkan diskrimnisasi dan juga dianggap publik sebagai pemborosan.

Oleh karena itulah pemerintah mengeluarkan peraturan tentang pedoman penyusunan APBD, agar penggunaannya lebih efektif dan efisien.

Ketidakseragaman prinsip dan tarif perjalanan dinas antara APBN dengan APBD merupakan hal yang terjadi di seluruh daerah.

"Dengan berlakunya Permendagri Nomor 37/2014, maka uang harian perjalanan dinas itu harus berlaku seragam. Mulai dari Kepala Daerah, DPRD, maupun PNS. Kalau dulu bisa saja Pemda menetapkan dengan kondisi keuangannya, tapi sekarang telah diseragamkan," ujarnya.