Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan menerima pengembalian uang kasus korupsi asrama mahasiswa dari salah satu tersangka yang merupakan oknum pegawai badan pertanahan nasional (BPN) Yogyakarta.
"Ya kami telah menerima penyerahan uang kasus korupsi asrama mahasiswa Yogyakarta sebesar Rp169.427.787 atau Rp169,4 juta sejak kemarin hingga hari ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanni Yulia Eka saat dikonfirmasi di Palembang, Selasa.
Ia menambahkan pengembalian uang tersebut diserahkan langsung oleh kuasa hukum tersangka dan keluarganya kepada tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel.
Oknum pegawai BPN adalah NW yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan aset asrama mahasiswa di Yogyakarta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP - 04/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024.
Tersangka NW pada kasus penjualan aset asrama mahasiswa tersebut berperan karena ikut serta dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek.