Kejati Sumsel terima pengembalian uang kasus korupsi asrama mahasiswa

id Korupsi asrama mahasiswa,Korupsi di Sumsel,Kejati Sumsel

Kejati Sumsel terima pengembalian  uang kasus korupsi asrama mahasiswa

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menerima pengembalian uang kasus korupsi asrama mahasiswa oleh salah satu tersangka dari oknum pegawai badan pertanahan nasional (BPN) Yogyakarta. (ANTARA/ HO- Kejati Sumsel)

"Adapun peranan tersangka NW yaitu, adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek," katanya.
 
Dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP tentang adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Perbuatan tersangka melanggar dakwaan primair dan subsidair.
 
Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 pentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.