Pelaku penyelundupan benih lobster terancam 6 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar

id Polda Sumsel,Benih lobster Sumsel,Penyelundupan BBL

Pelaku penyelundupan benih lobster terancam 6 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Sunarto (kiri) saat konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster di Mapolda Sumsel, Palembang, Senin (20/5/2024). (ANTARA/M Imam Pramana)

Palembang (ANTARA) -
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyatakan dua orang pelaku yang menyelundupkan ribuan benih lobster di Banyuasin terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar.

"Dua pelaku inisial ROS dan BOJ yang menyelundupkan benih lobster di wilayah Banyuasin dan kami tangkap pada Selasa, 14 Mei 2024, terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Sunarto saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Palembang, Senin.

Ia menjelaskan dua tersangka itu diperintahkan pelaku lain berinisial NT yang saat ini masih DPO untuk menunggu mobil yang membawa benih lobster di jalan Lintas Palembang - Betung tepat di dekat pintu gerbang Tol Musi Landas, untuk selanjutnya melanjutkan membawa mobil tersebut menuju Dermaga Tanjung Api- api, Banyuasin, dan menunggu instruksi selanjutnya.

Berawal dari adanya laporan masyarakat, personel Polda Sumsel melakukan penyelidikan pada hari tersebut. Sekitar pukul 20.30 WIB, tim melihat satu unit mobil pikap Suzuki Carry warna hitam dengan muatan barang ditutup terpal warna biru melintas di Jalan Lintas Tanjung api-api.

Tim polisi kemudian melakukan pengejaran dan pada saat di tempat kejadian perkara memberhentikan mobil yang dikendarai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, mobil pikap tersebut membawa benih lobster berjumlah 106.400 ekor, terdiri atas jenis lobster pasir 106.085 ekor dan jenis lobster mutiara 315 ekor.

Dari jumlah tersebut, polisi telah menyisihkan sebagian kecil untuk kepentingan penyidikan, yakni benih lobster jenis pasir sebanyak 10 ekor dan jenis mutiara 10 ekor.

Sunarto menambahkan kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari pengungkapan kasus tersebut sekitar Rp15,96 miliar. Kini ribuan benih lobster tersebut telah dilepasliarkan di Pantai Klara 2, Provinsi Lampung.

Sementara dua orang pelaku dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.