Disdik Sumsel warning pendaftar tak palsukan data PPDB jalur prestasi

id sumsel,palembang,ppdb prestasi,disdik sumsel

Disdik Sumsel warning pendaftar tak palsukan data PPDB jalur prestasi

Ilustrasi - Peserta mengerjakan soal pada tes tertulis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 14 Palembang, Sumsel, Rabu (23/6/2021). (ANTARA/Feny Selly/ang/21)

Palembang (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengingatkan pendaftar agar tidak memalsukan data dan dokumen saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur prestasi.

“Kami mengingatkan pendaftar PPDB jalur prestasi untuk tidak memalsukan dokumen. Apabila hal ini dilakukan, dapat ditindak pidana,” kata Kepala Seksi (Kasi) Peserta Didik SMA Disdik Sumsel Anang Purnomo Kurniawan, di Palembang, Senin.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Ombudsman, Saber Pungli, dan Inspektorat, untuk mencegah indikasi-indikasi pemalsuan dokumen.

“Mudah-mudahan kita dapat mencegah hal ini. Karena nanti terjadi OTT dan tindak pidana itu risikonya ditanggung oleh yang melakukannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan tahapan pendaftaran PPDB jalur prestasi dimulai pada 20 sampai 29 Mei 2024. Untuk pengumuman hasil PPDB semua jalur pada 31 Mei 2024. Sedangkan untuk daftar ulang mulai 3-8 Juni 2024.

Untuk mendaftar PPDB yang melampirkan sertifikat daring itu harus disertai dengan kode batang (barcode) agar dapat mengetahui penyelenggara yang menerbitkan sertifikat tersebut.

Kemudian apabila melampirkan sertifikat yang diperoleh dari organisasi yang memiliki tanda tangan dari instansi resmi pemerintahan diperbolehkan karena perjuangan dari siswa harus dihargai.

“Namun sertifikat yang tidak memiliki tandatangan dari instansi resmi dari pemerintahan itu tidak dapat diakomodir,” jelasnya.

Terkait dengan batas maksimum lampiran sertifikat, katanya, tidak memiliki batasan apabila sertifikat yang dilampirkan itu jelas.

“Maka ketika pendaftar ini mengajukan sertifikat itu, panitia harus menanyakan asal usul sertifikat untuk mengetahui keasliannya. Jika sertifikat itu terindikasi palsu, maka panitia dapat membatalkan pengajuan sertifikat,” kata Anang.