Kejati Sumsel tahan tersangka korupsi penjualan aset asrama mahasiswa

id Kejati Sumsel,Korupsi asrama mahasiswa,Aspidsus Kejati Sumsel

Kejati Sumsel tahan tersangka korupsi penjualan  aset asrama mahasiswa

Tersangka kasus dugaan pejualan aset asrama mahasiswa, DK (kiri) didampingi kuasa hukumnya Napoleon (kanan) saat akan dilakukan penahanan oleh Kejati Sumsel, di Palembang, Kamis (7/3/2024). ANTARA/ M IMAM PRAMANA.

Palembang (ANTARA) -
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menahan DK, seorang tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset berupa asrama mahasiswa di Yogyakarta.
 
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny di Palembang, Kamis, mengatakan penahanan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-04/L.6/Fd.1/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.
 
Ia menerangkan bahwa pada 6 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkolaborasi dengan bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta dan bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka DK, seorang Notaris di Kota Yogyakarta, selanjutnya tersangka dibawa dan tiba ke Palembang hari ini.

Abdullah mengatakan tersangka DK ditahan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: Print- 05/L.6.5/Fd/1/03/2024 tanggal 07 Maret 2024 untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II A, Palembang dari 7 - 26 Maret 2024.
 
"Kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), berdasarkan penilaian KJPP terhadap objek," ungkapnya.