Kejati Sumsel tahan tersangka korupsi penjualan aset asrama mahasiswa

id Kejati Sumsel,Korupsi asrama mahasiswa,Aspidsus Kejati Sumsel

Kejati Sumsel tahan tersangka korupsi penjualan  aset asrama mahasiswa

Tersangka kasus dugaan pejualan aset asrama mahasiswa, DK (kiri) didampingi kuasa hukumnya Napoleon (kanan) saat akan dilakukan penahanan oleh Kejati Sumsel, di Palembang, Kamis (7/3/2024). ANTARA/ M IMAM PRAMANA.

Ia menambahkan modus operandi bahwa tersangka selaku Notaris Kota Yogyakarta telah membuat ikatan jual beli dan akta jual beli antara tersangka MN (almarhum) dan YT (sudah ditahan).

Adapun perbuatan para tersangka melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Sementara itu, Kuasa Hukum DK, Napoleon mengatakan pihaknya akan mengikuti semua proses dan akan membuktikan di pengadilan nanti.
 
Kliennya sebagai notaris dan merupakan tersangka yang ketiga dari kasus penjualan aset milik Yayasan Batang Hari Sembilan.