Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menerima pengembalian barang bukti dari dua tersangka kasus korupsi asrama mahasiswa di Yogyakarta.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanni Yulia Eka di Palembang, Jumat, mengatakan bahwa telah dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap dua orang tersangka yaitu tersangka DK (Notaris Kota Yogyakarta) dan tersangka NW (Oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset asrama mahasiswa.
"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 31 Mei 2024 sampai dengan tanggal 19 Juni 2024, untuk Tersangka DK ditahan di Lapas Perempuan Klas II A Palembang sedangkan Tersangka NW ditahan di Rutan Palembang," katanya.
Selanjutnya setelah dilaksanakan tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti), penanganan perkara beralih ke penuntut umum (Kejaksaan Negeri Palembang).