Kejati Sumsel terima tahap II kasus korupsi asrama mahasiswa

id Kejati Sumsel,Korupsi di Sumsel,Asrama mahasiswa Yogyakarta

Kejati Sumsel terima tahap II kasus korupsi  asrama mahasiswa

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menerima pengembalian barang bukti dari dua tersangka kasus korupsi asrama mahasiswa di Yogyakarta.  (ANTARA/ HO- Kejati Sumsel)

Palembang (ANTARA) -
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menerima pengembalian barang bukti dari dua tersangka kasus korupsi asrama mahasiswa di Yogyakarta.
 
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanni Yulia Eka di Palembang, Jumat, mengatakan bahwa telah dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap dua orang tersangka yaitu tersangka DK (Notaris Kota Yogyakarta) dan tersangka NW (Oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset asrama mahasiswa.
 
"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 31 Mei 2024 sampai dengan tanggal 19 Juni 2024, untuk Tersangka DK ditahan di Lapas Perempuan Klas II A Palembang sedangkan Tersangka NW ditahan di Rutan Palembang," katanya.
 
Selanjutnya setelah dilaksanakan tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti), penanganan perkara beralih ke penuntut umum (Kejaksaan Negeri Palembang).
Sebelum nya, modus operandi dari para tersangka ialah tersangka DK selaku notaris Kota Yogyakarta, telah membuat perikatan jual beli dan akta jual beli antara tersangka MR (almarhum) dan tersangka ZT selaku kuasa Asrama Mahasiswa Mesuji.
 
Sedangkan peranan tersangka NW yaitu adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek.
 
Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Kemudian Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Sumsel terima tahap II kasus korupsi asrama mahasiswa