Polres Musirawas tangkap dua pelaku pencurian mobil

id polres musirawas, polres, buser, reskrim, tangkap pelaku curanmor, tersangka

Polres Musirawas tangkap dua pelaku pencurian mobil

Ilustrasi (Antarasumsel.com)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Anggota Buru Sergap Polres Musirawas, Sumatera Selatan, berhasil menangkap dua tersangka pelaku pencurian mobil di Desa Jaya Loka kabupaten setempat.

Kapolres Musirawas AKBP Chaidir didampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian, Kamis, mengatakan dua tersangka pelaku yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) itu diamankan setelah dilumpuhkan polisi dengan cara tembakan pada bagian kakinya.

Kedua tersangka itu adalah Usman (23) warga Desa Taba Kebon, Kabupaten Empat Lawang dan Ismu (32) warga Desa Jaya Loka, Kabupaten Musirawas, saat ini sudah diamankan di Mapolres.

Dia menjelaskan, anggota Buru Sergap (Buser) Polres Musirawas menangkap tersangka pada Selasa (2/9) sekitar pukul 06.30 WIB di rumah Ismu.

Saat akan ditangkap, pelaku mencoba melawan dengan menyerang petugas menggunakan senjata tajam dan ingin melarikan diri, namun empat anggota polisi yang melakukan penyergapan dengan sigap mengatasi perlawanan tersebut.

Penangkapan itu diakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat dan diperkuat LP B/ 47/IX/2014/SS/Res Mura/ Sektor Kelinggi.

Saat itu tersangka belum bisa dibekuk karena diduga bersembunyi usai melakukan pencurian kendaraan milik korban An (40) warga Muara Kelinggi belum lama ini.

Modus oprandi pencurian itu saat tersangka tengah melakukan aksinya yaitu mencuri mobil korban diperegoki salah seorang anggota Polsek Muara kelinggi tetangga korban, namun kemudian dua tersangka itu berusaha membacok anggota tersebut untung saja bisa menyelamatkan diri.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepda motor tersangka, satu unit mobil carry Futura diduga hasil curian dan saat ini tengah diproses secara intensif dan melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya.

Anggota Buser Polres Musirawas terus memburu pelaku lainnya dalam tindakan kejahatan pencurian dan kekerasan, hal itu polisi berhasil membekuk beberapa orang tersangka yang meresahkan masyarakat selama ini.

Awalnya berhasil ditangkap Midun (27) warga Desa Binjai, Kabupaten Musirawas pada Rabu (3/9) sekitar pukul 02.30 wib berdasarkan LP/B-128/IX/2 September 2014 tentang kejahatan pelaku curanmor yang selama ini menjadi buron.

Dari tangan tersangka disita barang bukti satu unit sepda motor Supra Fit, setelah itu dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap beberapa pelaku yang masuk dalam jaringan curanmor di wilayah Desa Binjai, Kecamatan Muara Kelinggi setempat.

Pelaku yang berhasil diciduk itu adalah Argani (27) dan sulaiman (27) semuaynya warga Desa Binjai, dari tangan tersangka berhasil disita senjata laras pendek dan senjata laras panjang rakitan berikut amunsinya, selain itu dua sepeda motor diduga hasil curian.

"Kami terus melakukan pengembangan penyelidikan karena diduga tersnagka terlibat banyak dalam kasus curanmor dan tindak kejahatan lannya," ujarnya.