DPRD Sumsel usulkan Raperda pengelolaan sampah

id sampah, badan legislasi dprd

DPRD Sumsel usulkan Raperda pengelolaan sampah

Pengelolaan sampah (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Badan Legislasi DPRD Sumatera Selatan mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah untuk dibahas guna ditetapkan sebagai peraturan daerah.

"Dalam mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu dan hilir," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD Sumsel, Ahmad Yani di Palembang, Sabtu.

Menurut dia, pengelolaan sampah secara komprehensif tersebut harus bertumpu pada prinsip "reduce, reuse and recycle" (mengurangi, menggunakan kembali dan mengolah) serta perlu melibatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha secara proporsional, efektif dan efisien.

Penyusunan rencana pengelolaan sampah yang akan dituangkan dalam bentuk raperda tentang pengelolaan sampah ditujukan antara lain untuk

mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat di semua kawasan.

Selanjutnya meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, menjadikan sampah sebagai sumber daya bernilai manfaat dan bernilai ekonomi.

Kemudian meningkatkan kualitas pengelolaan sampah yang komprehensif melalui teknik dan metode pendekatan ramah lingkungan, paparnya.

Ia menyatakan, adapun landasan yuridisnya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dan Undang-Undang Nomor 81 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga.

Selain raperda itu, Badan Legislasi DPRD Sumsel juga mengusulkan lima raperda inisiatif dewan lainnya untuk dibahas yakni tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan raperda penyelenggaraan kearsipan.

Selanjutnya raperda tentang pemberdayaan masyarakat, raperda tentang kepemudaan dan raperda tentang penyelenggaraan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga, katanya.