Sejumlah pejabat akan maju pada Pilkada Pagaralam

id Pagaralam, pejabat akan maju pada Pilkada Pagaralam

Sejumlah pejabat akan maju pada Pilkada Pagaralam

Pemerintah Kota Pagaralam, Sumatera Selatan (Antarasumsel.com/Grafis)

....Sejumlah pejabat yang akan maju Pilkada masih belum mendapat izin karena merupakan kewenangan wali kota memberikan rekomendasi tersebut....
Pagaralam (ANTARA Sumsel) - Dua calon wakil wali kota yang akan ikut Pemilihan Kepala Daerah Pagaralam 23 Januari 2013, sampai sekarang belum mendapat restu dari wali kota setempat Djazuli Kuris, meskipun pengembalian formulir pendaftaran pencalonan berakhir Senin (19/11).

"Sampai saat ini ada dua bakal calon wakil wali kota yang masih menduduki jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) setempat masih belum mengantongi izin dari Wali Kota H Djazuli Kuris," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Yapani Rahim, di Pagaralam, Minggu.

Menurut dia, ada tiga pejabat Pemkot Pagaralam yang akan maju dalam pilkada sebagai calon wakil wali kota yaitu, Asisten I Pemkot H Kusaimi Yatif dan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Hariadi Razak.

"Hanya Novirzah Djazuli yang menjabat Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) sudah mendapat izin wali kota," kata dia.

Ia mengatakan, sejumlah pejabat yang akan maju Pilkada masih belum mendapat izin karena merupakan kewenangan wali kota memberikan rekomendasi tersebut.

"Sampai saat ini belum ada surat rekomendasi dari Pemkot Pagaralam yang ditandatangani wali kota diberikan kepada pihak BKD, sesuai dengan ajuan dari kedua bakal calon tersebut," ungkapnya.

Belum ada sama sekali surat rekomendasi dari Pemkot, kata dia, tentang izin kedua pejabat yang akan mencalonkan diri sebagai wakil wali kota tersebut.

"Mereka baru mengajukan pengunduran diri dari jabatan di kepegawaian pemerintah kota," ujar dia.

Sebetulnya, kata Yapani, kalau berpedoman dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005, peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012 dan keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), bila pegawai negeri sipil (PNS) ingin menjadi calon wali kota dan wakil wali kota harus mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan.

"Jadi PNS ingin menjadi calon wali kota atau wakil wali kota harus mengundurkan diri, dan bila menduduki jabatan strukturan atapun fungsional tidak mesti harus mendapat izin dari kepala daerah," ungkap dia.

Bila PNS ingin maju dalam Pikada cukup membuat surat pengunduran diri dari jabatan yang disandangnya, dan kalau berpedoman dengan peraturan KPU tidak mutlak harus izin wali kota syarat pencalonan.

Sementara itu Wali Kota Pagaralam Djazuli Kuris mengatakan, memang kedua pejabat tersebut belum diberikan izin pengunduran diri dari jabatannya.

"Saya belum beri izin kepada Haryadi Razahdan Kusoimi Yatip untuk mengundurkan diri sebagai pejabat di Dinas Pekerjaan Umum, sebagai syarat pencalonan wakil wali kota Pagaralam," ungkap dia.(Asnadi)