Polisi Musi Rawas buru pelaku pencuri 1,2 ton sawit di kebun warga

id Pencurian sawit di Musi Rawas,Polres Musi Rawas,Kebun sawit Musi Rawas

Polisi Musi Rawas buru pelaku pencuri 1,2 ton sawit di kebun warga

Aparat Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan memburu pelaku pencurian 1,2 ton sawit di kebun warga Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti.  (ANTARA/ HO - Polres Musi Rawas)

Palembang (ANTARA) - Aparat Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan memburu pelaku pencurian 1,2 ton sawit di kebun warga Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti. 

Kapolsek Megang Sakti AKP Hendri di Musi Rawas, Senin, mengatakan bahwa perburuan atau pengejaran dilakukan setelah pihaknya berhasil menangkap satu pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu 27 Juli 2024.

"Kemarin kami telah menahan SAU sedangkan rekannya SR masih dilakukan pengejaran, karena terlibat dalam perkara pencurian buah sawit," katanya. 

Ia menjelaskan kasus pencurian sawit itu terungkap setelah pemilik sawit berencana akan memanen sawit, namun ketika sedang berada di kebun ia mendengar adanya suara buah sawit yang jatuh dari pohonnya. 

Lalu sang pemilik melakukan pengintaian pada Minggu 21 Juli 2024 malam harinya sekitar pukul 03:00 WIB. Pemilik sawit pun berhasil menemukan tersangka dan mengepung, namun satu pelaku berhasil melarikan diri. 

Selanjutnya korban melaporkan, kepada pihak Pemerintah Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura. Kemudian sekitar pukul 06.00 WIB korban melakukan pengecekan terhadap kebun sawit milik seluas dua hektare dan buah sawit miliknya sudah berceceran di areal kebun sawit.

Setelah dilakukan pengecekan ternyata, tersangka telah banyak memanen atau menjatuhkan buah sawit milik korban. Selanjutnya korban dan saksi mengumpulkan buah sawit dan terkumpul lebih kurang 70 janjang dengan berat 1,2 ton atau 1.200 kilogram yang jika di tafsir senilai Rp 2.880.000.

"Sekitar pukul 06.30 WIB, personel Polsek Megang sakti, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), dan berhasil mengamankan tersangka," jelasnya. 

Ia menambahkan selain menahan tersangka, polisi berhasil menyita BB diantaranya, buah kelapa sawit sebanyak 70 janjang, dodos satu buah, parang satu buah, keranjang angkut dan satu unit motor merek Revo Nopol DK 4946 AAT.